Berikut ini adalah beberapa nomor telepon darurat yang perlu dicatat dan disimpan oleh masyarakat Indonesia:
- Layanan Panggilan Darurat: 112
- Nomor Kepolisian: 110
- Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131
- Ambulans/Kemenkes: 118 atau 119
- Jasa Marga: 14080
- PLN: 123
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas): 115
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana: 117
- Posko Bencana Alam: 129
- Kementerian Perhubungan: 151
- BPJS Kesehatan: 1 – 500 –400
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 151
- Layanan BBM Pertamina: 135
- Layanan Derek: 0254 – 2078 – 787
- Layanan Informasi Jalan Tol: 0813 – 8006 – 8000
- Pusat Krisis Kemenkes RI: 0812 – 1212 – 319
Di samping nomor-nomor tersebut, berdasarkan informasi yang diterbitkan oleh layanan112.kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menginisiasi Program Layanan Nomor Panggilan Darurat (Call Center) 112.