Diduga Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal, Kejati NTT Tahan Dirut PT Jamkrida.

- Penulis Berita

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal, Kejati NTT Tahan Dirut PT Jamkrida.

PATROLINEWS86.COM – KUPANG, NTT.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Jamkrida NTT, I.I dalam dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017.

Selain I. I, ada juga OFM selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT dan QMK yang merupakan Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.
Ketiganya ditahan pada Jumat, (9/5/2025).

Penyidik kemudian membawa ketiganya ke rumah tahanan untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

Total dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal di PT Jamkrida, sebesar Rp 25 miliar.

Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, terang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, Jumat.

Lanjut Ikhwan perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Jamkrida NTT pada tanggal 15 Agustus 2019, yaitu sebesar Rp 5 miliar ke dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Keputusan investasi tersebut, kata dia, diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai.

Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.

Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi, jelasnya.

Pada akhir masa kontrak, atau pada 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000.

GELSONIELA.

Berita Terkait

Polres Tegal Gelar Sertijab di Halaman Mapolres
Wujud Peduli dan Empati Bhabinkamtibmas terhadap Warganya, Aipda Mukti Utama Kunjungi Keluarga Korban Tindak Pidana Perlindungan Anak
Gelar KRYD Guna Antisipasi Kriminalitas dan Premanisme, Polsek Kedungwuni Berikan Himbauan kepada Pengamen Jalanan
Sinergi Pemkab Kuningan dan Polres Kuningan Wujudkan Keamanan dan Iklim Investasi yang Kondusif
Kapolres Pekalongan Hadiri Penanaman Pohon dalam rangka HUT Indosiar ke-30
Kunjungi Peternak Kambing, Bhabinkamtibmas Desa Padamulya Berikan Motivasi dan Semangat
Rudi keluarga korban laka lantas jalan baru ucapkan terimakasih kepada Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon Jaenudin ll Arianatareja*
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Di RSUD dr. TC Hillers Maumere, Prioritas Keselamatan dan Keadilan Pasien.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 14:54 WIB

*Anggota Polsek Bojong Melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan Kepada Siswa-siswi SMPN-1 Bojong*

Senin, 26 Mei 2025 - 14:06 WIB

Nurokim SPd Kepala SDN Negeri I Kalirahayu Kec Losari Cirebon  bersama para guru Siap bawa perubahan

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:42 WIB

Personel Polsek Pagaden Gelar PAM dan Minggu Curhat di Gereja GSPDI Pagaden.

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:56 WIB

Saat Mentari Terbit, Polisi Mulai Menjaga: Wujud Peduli Pendidikan di Tengah Padatnya Arus Pagi

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:02 WIB

Polemik Study Tour Indramayu: Klarifikasi MKKS dan Tuduhan Pencatutan Nama Kadisdik

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:57 WIB

Hj.Yeyet Nurhayati SPd , Siap Maju Lagi Untuk Memimpin PGRI Kabupaten Cirebon periode 2025 – 2030

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:49 WIB

Hebat ..! Dugaan kasus studi tour di SMAN Indramayu semakin menghangat Ketua MKKS Drs. H. Edi Kanedi M.Pd. berikan bantahan tandingan di media lain dan mencatut nama Kadisdik 

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:50 WIB

Ketua MKKS Indramayu Drs. H. Edi Kanedi M.Pd. Diduga Menentang Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Larangan Studi Tour 

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Polres Tegal Gelar Sertijab di Halaman Mapolres

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:04 WIB

Polri

Kapolri Eratkan Kasih terhadap Sesama.

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:03 WIB