Diduga Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal, Kejati NTT Tahan Dirut PT Jamkrida.

- Penulis Berita

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal, Kejati NTT Tahan Dirut PT Jamkrida.

PATROLINEWS86.COM – KUPANG, NTT.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Jamkrida NTT, I.I dalam dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017.

Selain I. I, ada juga OFM selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT dan QMK yang merupakan Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.
Ketiganya ditahan pada Jumat, (9/5/2025).

Penyidik kemudian membawa ketiganya ke rumah tahanan untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

Total dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal di PT Jamkrida, sebesar Rp 25 miliar.

Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, terang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, Jumat.

Lanjut Ikhwan perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Jamkrida NTT pada tanggal 15 Agustus 2019, yaitu sebesar Rp 5 miliar ke dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Keputusan investasi tersebut, kata dia, diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai.

Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.

Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi, jelasnya.

Pada akhir masa kontrak, atau pada 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000.

GELSONIELA.

Berita Terkait

Polres Pekalongan Gelar bakti Kesehatan Gratis kepada Pengemudi Ojek
Polsek Darangdan Bakti Religi Di Masjid Jame Al-Falah Desa Darangdan*
Kecamatan Darangdan Bersama DPMD Gelar Bimtek Indeks Desa Tahun 2025*
*Sinergitas TNI-POLRI Dan Kasi Trantib Menyelenggarakan Pembinaan Satlinmas Dari Tiga Desa*
Polsek Karangdadap Pertemukan WNA Asal Nederland yang Mencari Ibu Kandungnya
Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin
Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta
Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasi Over Dimensi dan Overload kepada Sopir Truk
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB

Polres Pekalongan Gelar bakti Kesehatan Gratis kepada Pengemudi Ojek

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:23 WIB

Kecamatan Darangdan Bersama DPMD Gelar Bimtek Indeks Desa Tahun 2025*

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:07 WIB

*Sinergitas TNI-POLRI Dan Kasi Trantib Menyelenggarakan Pembinaan Satlinmas Dari Tiga Desa*

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:35 WIB

Polsek Karangdadap Pertemukan WNA Asal Nederland yang Mencari Ibu Kandungnya

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:39 WIB

Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:06 WIB

Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:54 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasi Over Dimensi dan Overload kepada Sopir Truk

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:52 WIB

Satuan Lalulintas Polres Tegal Melakukan Penjagaan dan Pengaturan Arus Lalulintas Obyek Wisata Guci

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Dian Lakukan Rotasi-Mutasi di Zona Wisata

Jumat, 13 Jun 2025 - 23:03 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bidang Olahraga Disporapar Klarifikasi terkait Platform Ruangan yang Rusak.

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:59 WIB