Pembangunan Gedung Posyandu di Desa Cidahu di Duga tanpa Papan Informasi
Kuningan,Patrolinews86.com-Kegiatan Pembangunan gedung posyandu di Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan di Duga tidak memasang Papan informasi kegiatan yang seharusnya setiap bangunan fisik yang di biayai oleh Negara Wajib memasang papan informasi kegiatan sebagai bentuk transfaransi publik.Dasar Hukum yang mengacu sebagai berikut:
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, dan mendorong partisipasi masyarakat.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang papan informasi kegiatan proyek sangat penting. Perpres ini, khususnya Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, menjamin keterbukaan informasi publik dan memastikan penggunaan anggaran negara yang efektif. Papan informasi proyek wajib dipasang pada proyek fisik yang dibiayai negara untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Menurut informasi yang Patroli terima dari Narasumber menyampaikan bahwa Pagu nya sekitar 190jt
“Saya konfirmasi ekbangnya di lokasi kegiatan dan menanyakan berapa anggarannya lalu ekbang nya menjawab anggaran gedung posyandu itu sekitar 190jt ucapnya ” Rabu,(7/5/25)
Namun di sayangkan ada keterangan informasi yang tidak sesuai sewaktu narasumber menanyakan pembangunan gedung posyandu ini realisasi dari Anggaran tahun berapa kata Kepala Desa ini yang 2024 tapi kata ekbang realisasi tahun 2025 jadi mana yang betul pungkas narasumber yg tak siap di cantumkan namanya (bie)