Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Usai Ribut dengan Istri

- Penulis Berita

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Usai Ribut dengan Istri

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil tangkap Seorang pria berinisial DS (58), warga Cirebon, karena melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku seusai terlibat pertengkaran dengan istrinya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuannya yang masih balita.

“Hasil pemeriksaan sementara, memang pelaku ini sudah melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri. Ini bukan yang pertama kali,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (05/05/2025).

Menurut Eko, aksi bejat DS dilakukan dalam waktu dan kesempatan berbeda. Mirisnya, pelaku juga sempat mengabadikan perbuatannya dengan menggunakan kamera ponsel miliknya.

“Difoto oleh yang bersangkutan. Lalu ibunya korban menemukan foto-foto tersebut di ponsel pelaku dan langsung menunjukkannya kepada warga,” ucap Eko.

Kasus itu terungkap setelah sang ibu, yang curiga terhadap gelagat DS, memeriksa ponselnya dan menemukan sejumlah foto tak senonoh yang melibatkan anak mereka.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga sekitar. Warga pun langsung membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak berwajib.

Polisi memastikan bahwa kondisi korban saat ini dalam keadaan stabil. Meski begitu, hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di bagian luar tubuh korban.

“Korban juga dalam keadaan stabil. Hasil visum tidak ditemukan sampai ke hal yang lebih jauh, hanya ditemukan lecet di bagian luar,” jelas Kapolres Cirebon Kota.

Saat ini, DS telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Proses ini tetap akan didalami dan akan diproses lebih lanjut,” tegas AKBP Eko Iskandar.

(Dedi)

Berita Terkait

*Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana*
Oprasi Tiga Pilar, Polsek Pagaden Tindak Penjualan Miras dan Obat Terlarang
Bawa Satu Paket Sabu, Pria Asal Kota Padang Diamankan Polisi
*LPK-RI Gugat Bank BRI Cabang Kediri, Terkait Rencana Lelang Rumah Nasabah*
Diduga Pengedar Narkoba WK Berhasil Di amankan Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat
Pencuri Spesialis Sekolah di Pekalongan Dibekuk Polisi
Polsek Pagaden Amankan 29 Botol Miras dalam Operasi Malam Minggu di Pagaden
Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul*
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 21:52 WIB

Pergerakan Tanah Rusak Enam Rumah di Garut Warga Pilih Mengungsi

Senin, 26 Mei 2025 - 21:40 WIB

Pabrik Triplek PT. Kayu Alam Lestari di Pekalongan Terbakar 

Senin, 26 Mei 2025 - 15:27 WIB

Akses Jalan di Desa Jagabaya Garut Lumpuh Akibat Longsor

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:19 WIB

Jajaran LMPI Kab.Kuningan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Panglima TB. Syahroni 

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:45 WIB

Razia Knalpot Brong di Depan Mako Polsek Pagaden, 16 Unit R2 Diamankan

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:06 WIB

Puskesmas Sukahurip Cigedug Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Yang Terdampak Banjir

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:53 WIB

Sebuah Kapal Tongkang Berlabuh di Perairan Santolo Garut, Satpolairud Lakukan Pemeriksaan

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:39 WIB

Diterjang Longsor, Rumah Warga di Tasikmalaya Hancur Terseret Tanah

Berita Terbaru