Penanaman Tiang Telekomunikasi milik PT.EKA MAS REPUBLIK Diduga Tanpa Izin, GMBI Desak Satpol PP Bertindak Tegas
Kuningan,Patrolinews86.com-Minggu 4 Mei 2025 Aktivitas penanaman tiang telekomunikasi milik PT Eka Mas Republik di wilayah Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, menuai sorotan publik. Sejumlah pekerja terlihat tengah menaikkan tiang ke atas kendaraan untuk dipasang di lokasi, namun kegiatan tersebut diduga tidak disertai dokumen rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kuningan Dana Ismaya yang berada di lokasi gudang penyimpanan tiang dan kabel yang berada di Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu mengungkapkan bahwa saat diminta menunjukkan rekomendasi dari instansi terkait, tidak satu pun pekerja bersedia memperlihatkannya.
Menanggapi hal ini, GMBI menyuarakan keprihatinan atas potensi pelanggaran administrasi dalam proyek infrastruktur publik. “Kami mendesak Satpol PP sebagai penegak Perda untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Ketegasan jangan hanya berlaku bagi pedagang kaki lima, tetapi juga terhadap korporasi yang melanggar aturan,” tegas perwakilan GMBI.
Masih menambahkan ungkapannya kepada patroli Dana Ismaya menegaskan bagi setiap Jenis Usaha yang tanpa izin resmi, tidak ada kewajiban perpajakan yang dapat diberlakukan, yang pada akhirnya berpotensi merugikan negara. GMBI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur perizinan merupakan aspek krusial dalam menjaga tertib administrasi dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Eka Mas Republik belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.(Bie)