Di Banten, Kasus Dana BOS Sekolah SMA/ SMK Akhirnya mencuat Juga Ke Permukaan
Banten patrolinews86.com – Adanya dugaan pengalokasian dana bos bantuan operasional sekolah di provinsi Banten akhirnya mencuat kepermukaan setelah adanya temuan badan pemeriksa ( BPK ).
Dimana BPK mengungkapkan keuangan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA dan SMK di Provinsi Banten kini harus jadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) karena Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2025, ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana BOS dan temuan itu belum melihat anggaran dana bos tahun ke belakang semisal dana bos dimasa pandemik covid.
“Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja BOS pada satuan pendidikan menengah negeri tidak sesuai ketentuan,” kata Anggota V BPK RI, Bobby Adhitiyo Rizaldi, dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 30 April 2025 lalu.
Temuan temuan mereka meski tidak dijelaskan secara rinci masalah penyalahgunaan dana BOS ini tetapi Bobby menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak yang terlibat. Ia meminta Pemprov Banten untuk memberikan sanksi sesuai aturan bagi kepala sekolah dan bendahara BOS yang tidak mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
“Sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS,” ujarnya tegas.
Bobby juga menekankan bahwa rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Saya minta Gubernur Banten untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi ini,” pungkasnya.
Ungkapan ini ternyata mendapatkan. Perhatian dan sorotan serius dari DPRD Banten menanggapi perihal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang adanya kejanggalan pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Banten tahun anggaran 2024.- 2025 Sekretaris Komisi I DPRD Banten Umar Barmawi mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap kepala SMA/SMK di Banten yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) buntut dari temuan itu.idak sendiri, Komisi I DPRD Banten juga akan menggandeng mitra kerjanya yakni Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten guna menindaklanjuti pengelolaan dana BOS ini.“Ya nanti kita bersama BKD dan Inspektorat akan undang kepsek-kepseknya,” kata Umar ( Jumat, 2 Mei 2025)
Nantinya, Inspektorat akan menjelaskan tata cara administrasi dari pengelolaan dana BOS yang benar, khususnya dalam hal pelaporan.“Karena catatannya dalam hal administrasi teknis pelaporan. Ini delapan kabupaten/kota butuh menyamakan persepsi. Sehingga seyogyanya ketua MKKS bisa kita undang agar dapat disampaikan ke sekolah-sekolah di Banten,” ungkapnya.
Masih dikata dia yang jadi masalah ialah sisi pelaporan yang kurang tepat, bukan perihal penyalahgunaan.“Sebenarnya bukan penyalahgunaan hanya tata cara pelaporan dan sekolah sudah menyelesaikan semuan nya. Makanya dengan langkah kami, komisi 1 mengundang kepala sekolah, insya Allah inspektorat akan memberikan arahan untuk kebaikan bersama dalam hal tata kelola keuangan di sekolah,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana BOS pada hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2024. Temuan ini lantas menjadi pernak-pernik dari pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapati Pemprov Banten atas LKPDnya selama sembilan kali berturut-turut.
Hal itu terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Banten di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (30/4). “Perencanaan dan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BOS pada saat pendidikan menengah Negeri belum sesuai dengan ketentuan,” kata Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi dalam sambutannya.
Sementara banyak kalangan berharap letupan kecil ini semoga menjadi awal adanya pemeriksaan maraton di sekolah yang mendapatkan bantuan dana bos dan perlu di padukan antara aturan dan regulasi serta pertanggung jawaban dana bos di sekolah dengan realita dilapangan karena semua itu tidak menutup kemungkinan banyak sekali kejanggalan baik dari pengadaan administrasi sekolah , pemeliharaan dan juga kepada pembelajaran dan exstra kulikuler .
Jadi lebih jelasnya gali dan telaah lebih dalan tentang dana bos ini biar semua terang benderang dan kepala sekolah bisa beres administrasi serta kepala sekolah tidak jadin korban atau dikorbankan gegara banyak kebijakan atau aturan yang diduga menyimpang .
Lip dhian set dari berbagai sumber
Editor : Headline