Kuwu Surakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi, FKKC : Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib.
Cirebon, Patrolinews86,Com.- Kuwu Surakarta, Kuryati diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Surakarta periode TA 2022 serta TA 2023, hal itu diketahui setelah adanya Surat Pemberitahuan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Nomor B/845/IV/Res.3.3/2025/RESKRIM. kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon tanggal 28 April 2025.
Menanggapi itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali menyayangkan adanya hal tersebut, ia menghimbau agar para Kuwu yang lain menjadikan kejadian tersebut sebagai sebuah pembelajaran.
“Ya sangat disayangkan sebenarnya, sebagai Ketua FKKC, saya menghimbau agar para Kuwu lainnya bisa mengambil pembelajaran atas kejadian ini untuk senantiasa bekerja dengan komitmen dalam melayani masyarakat,” ujarnya, (30/04/2025).
Saat disinggung terkait upaya FKKC, Muali menyampaikan pihaknya tidak akan mengintervensi penegak hukum dalam proses hukum Kuwu Surakarta dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak berwajib.
“Kami tidak akan intervensi terhadap proses hukum Kuwu Surakarta, kami serahkan sepenuhnya kepada APH,” tambah Muali.
Muali sendiri menyampaikan bahwa pihaknya tak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan arahan kepada para Kuwu, ia juga berharap agar kedepannya tidak ada lagi kasus yang terjadi seperti Kuwu Surakarta.
“Kami sendiri tidak henti-hentinya sosialisasi memberikan arahan kepada para Kuwu, harapan kami semoga kedepannya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.” tutupnya. **
(Susi)