Kuwu Surakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi, FKKC : Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib.

- Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuwu Surakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi, FKKC : Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib.

Cirebon, Patrolinews86,Com.- Kuwu Surakarta, Kuryati diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Surakarta periode TA 2022 serta TA 2023, hal itu diketahui setelah adanya Surat Pemberitahuan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Nomor B/845/IV/Res.3.3/2025/RESKRIM. kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon tanggal 28 April 2025.

Menanggapi itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali menyayangkan adanya hal tersebut, ia menghimbau agar para Kuwu yang lain menjadikan kejadian tersebut sebagai sebuah pembelajaran.

“Ya sangat disayangkan sebenarnya, sebagai Ketua FKKC, saya menghimbau agar para Kuwu lainnya bisa mengambil pembelajaran atas kejadian ini untuk senantiasa bekerja dengan komitmen dalam melayani masyarakat,” ujarnya, (30/04/2025).

Saat disinggung terkait upaya FKKC, Muali menyampaikan pihaknya tidak akan mengintervensi penegak hukum dalam proses hukum Kuwu Surakarta dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak berwajib.

“Kami tidak akan intervensi terhadap proses hukum Kuwu Surakarta, kami serahkan sepenuhnya kepada APH,” tambah Muali.

Muali sendiri menyampaikan bahwa pihaknya tak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan arahan kepada para Kuwu, ia juga berharap agar kedepannya tidak ada lagi kasus yang terjadi seperti Kuwu Surakarta.

“Kami sendiri tidak henti-hentinya sosialisasi memberikan arahan kepada para Kuwu, harapan kami semoga kedepannya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.” tutupnya. **

(Susi)

Berita Terkait

Abdul Karim dan ade Rahman Ketua Koperasi Galian C akhirnya Jadi Tersangka Kasus Longsor Tambang Galian Gunung Kuda Cirebon
Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong*
Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan*
Aksi Santuy Emak – Emak Curi Gelang Motif Syifa Hadju Di Garut
Kepala Dinas DPKPP Kab.Cirebon bersama 6 Orang lainnya  dijebloskan ke penjara akibat korupsi Rp.2.6 Miliar 
Polres Sukabumi Kota ungkap 16 Kasus narkoba Dan 19 Pelaku di amankan.
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”*
*Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana*
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:44 WIB

Abdul Karim dan ade Rahman Ketua Koperasi Galian C akhirnya Jadi Tersangka Kasus Longsor Tambang Galian Gunung Kuda Cirebon

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:08 WIB

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong*

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:29 WIB

Aksi Santuy Emak – Emak Curi Gelang Motif Syifa Hadju Di Garut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:01 WIB

Kepala Dinas DPKPP Kab.Cirebon bersama 6 Orang lainnya  dijebloskan ke penjara akibat korupsi Rp.2.6 Miliar 

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polres Sukabumi Kota ungkap 16 Kasus narkoba Dan 19 Pelaku di amankan.

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:47 WIB

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”*

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:01 WIB

*Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana*

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:33 WIB

Oprasi Tiga Pilar, Polsek Pagaden Tindak Penjualan Miras dan Obat Terlarang

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Membangun Daerah yang Sehat dengan RPJMD Berbasis RPJMN.

Minggu, 1 Jun 2025 - 20:50 WIB

LINTAS DAERAH

Giatkan KRYD, Polsek Sragi Antisipasi Balap Liar

Minggu, 1 Jun 2025 - 12:11 WIB

HUKUM

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong*

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:08 WIB