BUMDes Jadi Bancakan Elite Desa: Dana Ratusan Miliar Raib Tanpa Jejak

- Penulis Berita

Selasa, 15 April 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUMDes Jadi Bancakan Elite Desa: Dana Ratusan Miliar Raib Tanpa Jejak

Bandung patrolinews86.com – Pengamat kebijakan publik, Agus Chepy Kurniadi, kembali menyoroti keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak efektif dan rawan penyalahgunaan anggaran.

“Dalam satu wilayah kecamatan, kemungkinan hanya satu BUMDes yang benar-benar berfungsi. Bahkan tak sedikit yang hanya ada di atas kertas. Ini harus dievaluasi total. Bila perlu, cabut anggarannya dan alihkan ke sektor yang benar-benar produktif,” ujar Agus.

Data terbaru dari Kemendes PDTT per Juni 2024 mencatat sebanyak 65.941 BUMDes telah terbentuk di Indonesia. Namun, hanya 18.850 yang berbadan hukum, dan sekitar 75,8% yang aktif beroperasi.

Agus menyoroti bahwa banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan praktik penyalahgunaan anggaran BUMDes oleh oknum aparat desa. Modus yang sering terjadi adalah pengadaan fiktif, markup biaya operasional, hingga pembentukan BUMDes ‘bodong’ yang tak punya kantor, tak punya aset, dan tak pernah beroperasi.

“Ini kejahatan berjamaah yang dilegalkan dengan regulasi. Bahkan ada desa yang menerima penyertaan modal hingga Rp500 juta per tahun, tapi tidak ada laporan keuangan yang bisa diakses publik. Barang tidak ada, bangunan tidak ada, dana pun lenyap entah ke mana,” tandasnya.

Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, dengan pelibatan BUMDes sebagai pelaksana utama.

Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa dan BUMDes ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman yang sangat serius.

Rujukan Hukum:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”

Pasal 421 KUHP:

> “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk berbuat, tidak berbuat, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Pasal 55 KUHP (Penyertaan):

> “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.”

Agus mendesak Kemendes PDTT, BPK, dan Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh BUMDes di Indonesia. Bila perlu, lanjutnya, dilakukan moratorium pembentukan BUMDes baru sampai sistem transparansi dan akuntabilitas diperbaiki.

“BUMDes seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi desa. Tapi faktanya, kini berubah jadi ladang korupsi yang dilegalkan. Negara tak boleh diam!” tutupnya. (Permadhi)

Berita Terkait

Hutan dan sungai jadi medan sulit misi penyelamatan iptu toni.
Bambang LA Hutapea Kuasa Hukum Klarifikasi Berita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE
Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia
Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, 11,2 Gram Sabu Disita
Respon Cepat Polsek Babakan Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Konten Tawuran Antar Geng Motor
Polres Garut Tahan Pelaku Arisan Online Bodong, Modus Janjikan Keuntungan Menggiurkan
Polsek Kikim Barat Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian Di Toko Ponsel
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja Di Desa Air Lingkar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 17:45 WIB

Hutan dan sungai jadi medan sulit misi penyelamatan iptu toni.

Senin, 28 April 2025 - 06:23 WIB

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia

Minggu, 27 April 2025 - 07:32 WIB

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, 11,2 Gram Sabu Disita

Minggu, 27 April 2025 - 07:29 WIB

Respon Cepat Polsek Babakan Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Konten Tawuran Antar Geng Motor

Jumat, 25 April 2025 - 22:05 WIB

Polres Garut Tahan Pelaku Arisan Online Bodong, Modus Janjikan Keuntungan Menggiurkan

Kamis, 24 April 2025 - 15:57 WIB

Polsek Kikim Barat Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian Di Toko Ponsel

Kamis, 24 April 2025 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja Di Desa Air Lingkar

Kamis, 24 April 2025 - 06:52 WIB

Respon Aduan Warga Melalui Call Center 110, Polres Pekalongan Gerak Cepat Cek Lokasi

Berita Terbaru