Perbuatan bejad ayah dan paman gagahi anak yang berumur 5 tahun
Garut – patrolinews86.com – Seorang bocah perempuan berumur 5 tahun di Garut menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah, paman dan kakek nya sendiri.
Pelaku diduga bernama yma umur 25 tahun dan pamannya yang bernama ymu berumur 31 tahun serta kakeknya berinisial Es berumur 57 tahun .
Ketiga orang tersebut yang pada akhirnya digelandang ke polres Garut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun dari hasil penyelidikan dari ketiga Orang tersebut hanya dua orang yang diduga telah mengakui perbuatannya sementara satu orang lagi Es yang berumur 57 tahun yang berstatus sebagai kakek dipulangkan karena mengaku tidak terlibat dalam masalah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, saat diwawancarai wartawan patrolinews86.com di Mapolres Garut, Kamis, (10/4/2025) petang membenarkan adanya penangkapan ketiga orang tersebut yang diduga telah melakukan pelecehan seksual pada anak dibawah umur.
Aksi pencabulan terhadap korban yang masih berumur 5 tahun itu terjadi di rumah kakek korban dan semula polisi membawa kakek, ayah dan paman korban karena diduga melakukan pencabulan tersebut.
Namun setelah diperiksa dan diselidiki, kakek korban berinisial ES (57) tak terlibat.Kemudian polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara ini kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini yaitu seorang berstatus ayah dan paman korban yang telah mengaku telah mencabuli korban.
Polisi menetapkan YMA (24) dan YMU (31) sebagai tersangka dalam kejadian pencabulan terhadap seorang anak berumur lima tahun. YMA dan YMU merupakan ayah kandung dan paman korban.
Masih dikata Joko, aksi pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga korban, yang curiga dengan keadaan korban. Korban mengaku mengeluh sakit kemaluan. Kemudian, saksi membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya pihak puskesmas menyarankan agar korban divisum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui mencabuli korban di waktu yang berbeda yang dilakukan di rumah kakek korban.
saat ini pihaknya sedang mendalami berapa kali para pelaku melakukan aksi pencabulan, hingga motif kejadian ini.”Sementara motifnya karena para pelaku bernafsu,” ungkap Joko.
Para pelaku kini ditahan di polres Garut dan mereka terancam 15 tahun penjara dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Sementara anak yang menjadi korban yang masih berumur 5 tahun, kini berada dalam perlindungan ibu kandungnya. Sang ibu dan ayah dari bocah diketahui pisah rumah, usai hubungan pernikahan mereka kandas.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Jawa Barat Ato Rinanto mengecam keras kejadian tersebut.
“Jelas kami sangat mengecam keras kejadian ini. Apalagi pelaku ini merupakan orang dekat yang seharusnya menjadi ‘tempat’ yang aman bagi korban,” ungkap dia.
Ato mengatakan pihaknya akan menemui korban dan membawa tim khusus untuk ikut serta memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam kasus ini. Kami berharap agar para pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal,” kata dia.
( Indra budiman )