Perbuatan bejad ayah dan paman gagahi anak yang berumur 5 tahun

- Penulis Berita

Sabtu, 12 April 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbuatan bejad ayah dan paman gagahi anak yang berumur 5 tahun

Garut – patrolinews86.com –  Seorang bocah perempuan berumur 5 tahun di Garut menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah, paman dan kakek nya sendiri.

Pelaku diduga  bernama yma umur 25 tahun dan pamannya yang bernama ymu berumur 31 tahun serta kakeknya berinisial Es berumur 57 tahun .

Ketiga orang tersebut yang pada akhirnya digelandang ke polres Garut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Namun dari hasil penyelidikan dari ketiga Orang tersebut hanya dua orang yang diduga telah mengakui perbuatannya sementara satu orang lagi Es yang berumur 57 tahun yang berstatus sebagai kakek dipulangkan karena mengaku tidak terlibat dalam masalah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, saat diwawancarai wartawan patrolinews86.com di Mapolres Garut, Kamis, (10/4/2025) petang membenarkan adanya penangkapan ketiga orang tersebut yang diduga telah melakukan pelecehan seksual pada anak dibawah umur.

Aksi pencabulan terhadap korban yang masih berumur 5 tahun itu  terjadi di rumah kakek korban dan  semula polisi membawa kakek, ayah dan paman korban karena diduga melakukan pencabulan tersebut.

Namun setelah diperiksa dan diselidiki, kakek korban berinisial ES (57) tak terlibat.Kemudian polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara ini kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini yaitu seorang berstatus ayah dan paman korban yang telah mengaku telah mencabuli korban.

Polisi menetapkan YMA (24) dan YMU (31) sebagai tersangka dalam kejadian pencabulan terhadap seorang anak berumur lima tahun. YMA dan YMU merupakan ayah kandung dan paman korban.

Masih dikata Joko, aksi pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga korban, yang curiga dengan keadaan korban. Korban mengaku mengeluh sakit kemaluan. Kemudian, saksi membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya pihak puskesmas menyarankan agar korban divisum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui mencabuli korban di waktu yang berbeda yang dilakukan di rumah kakek korban.

saat ini pihaknya sedang mendalami berapa kali para pelaku melakukan aksi pencabulan, hingga motif kejadian ini.”Sementara motifnya karena para pelaku bernafsu,” ungkap Joko.

Para pelaku kini ditahan di polres Garut dan mereka terancam 15 tahun penjara dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Sementara anak yang menjadi korban yang masih  berumur 5 tahun, kini berada dalam perlindungan ibu kandungnya. Sang ibu dan ayah dari bocah diketahui pisah rumah, usai hubungan pernikahan mereka kandas.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Jawa Barat Ato Rinanto mengecam keras kejadian tersebut.

“Jelas kami sangat mengecam keras kejadian ini. Apalagi pelaku ini merupakan orang dekat yang seharusnya menjadi ‘tempat’ yang aman bagi korban,” ungkap dia.

Ato mengatakan pihaknya akan menemui korban dan membawa tim khusus untuk ikut serta memberikan pendampingan kepada korban.

“Kami juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam kasus ini. Kami berharap agar para pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal,” kata dia.

( Indra budiman )

Berita Terkait

Polres Lahat Berhasil Ringkus Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
BUMDes Jadi Bancakan Elite Desa: Dana Ratusan Miliar Raib Tanpa Jejak
Pelaku Pencuri Tanaman Bonsai di Pekalongan Diamankan Polisi
*Borok Mapolda Metro Jaya sebagai Sarang Mafia Hukum akan Dibeberkan di PN Jakarta Selatan*
Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Komitmen Jaga Kamtibmas tetap Kondusif, Polres Pekalongan dan Jajaran Tingkatkan Kegiatan Patroli
Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Garut, Ribuan Butir Hexymer Disita
Polri limpahkan berkas perkara ke Kejagung terkait kasus pemalsuan sertifikat pagar laut.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 10:07 WIB

Pererat Silaturahmi Asatidz Asatidzah Dari Tiga Pondok Pesantren Gelar Acara Halal Bihalal Bersama Anak Yatim*

Selasa, 15 April 2025 - 14:54 WIB

LPK-RI Hadiri Sidang Kedua Mediasi di PN Brebes Terkait Gugatan Konsumen Terhadap PT Bank Mandiri*

Selasa, 15 April 2025 - 14:46 WIB

LPK-RI Jember Dampingi Pekerja Alami PHK Sepihak, SMA Muhammadiyah Jember Mangkir dari Mediasi Disnaker*

Selasa, 15 April 2025 - 13:09 WIB

Sekolah di Kecamatan pangenan Cirebon masih belum ada pemasangan  Poto presiden dan bupati Cirebon

Senin, 14 April 2025 - 12:46 WIB

Kepala Desa Dan Perangkat Desa Briefing Rutin Dewi Mingguan*

Senin, 14 April 2025 - 12:22 WIB

Pastikan Kondusifitas Kamtibmas Terjaga, Polres Pekalongan dan Jajarannya Amankan Turnamen Sepak Bola yang sedang Berlangsung di Wilayahnya

Senin, 14 April 2025 - 07:43 WIB

PC TIDAR Kota Cirebon Dukung Penuh Sis Rahayu Saraswati Pimpin Kembali Pengurus Pusat Tunas Indonesia Raya*

Minggu, 13 April 2025 - 12:15 WIB

Sis Rahayu Saraswati Dapat Dukungan Dari PC TIDAR Kota Cirebon Untuk Pimpin Kembali PP Tunas Indonesia Raya

Berita Terbaru

Polri

Pesan Kapolres Purwakarta Untuk Pejabat Yang Mutasi*

Selasa, 15 Apr 2025 - 23:59 WIB