*Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta Terima Remisi*
Patrolinews86.com
Purwakarta – Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kabupaten Purwakarta mendapatkan remisi khusus pemotongan masa pidana dalam momentum hari raya idul fitri 1446-Hijriyah. Dari ratusan warga binaan, 3 orang diantaranya langsung bebas.
Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan warga binaan yang beragama islam dan telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Bayu Hermanto secara langsung menyerahkan surat remisi tersebut setelah melaksanakan salat Idul Fitri di Aula DR.Saharjo Lapas Purwakarta, pada Senin 31 Maret 2025.
Ia menjelaskan pemberian remisi ini menjadi bagian dari tradisi tahunan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Terkait besaran remisi yang didapat tiap warga binaan berbeda-beda. Kalapas Purwakarta Bayu, merinci ada 65 orang mendapatkan remisi 15 hari, 254 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 20 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang mendapat remisi 2 bulan, serta ada 3 orang WBP Lapas Kelas IIB Purwakarta yang bebas pada momen Idul Fitri 2025 ini.
Kalapas berharap remisi yang diberikan ini bisa menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan dan dapat memberikan efek kesadaran untuk bisa menata masa depan lebih baik. Memotivasi mereka untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman.
“Kami seluruh jajaran Lapas Purwakarta mengucapkan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi khusus. Semoga dapat meresapi momentum Idul Fitri dan senantiasa bersyukur untuk melakukan penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku didalam lapas. Remisi juga diharapkan dapat memotivasi mereka untu terus berbenah diri dan menjadi diri yang lebih baik. “Ucap Bayu Hermanto. ***
Red/ Bah Endang
Sumber : Humas Lapas Purwakarta.