*Bupati Purwakarta Larang ASN Pemkab Purwakarta Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran*
Patrolinews86.com
Purwakarta.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.
Kebijakan ini diambil Om Zein untuk memastikan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas oprsionalnya.
“Saya tegaskan bahwa ASN Pemkab Purwakarta dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran” Kata Om Zein, Selasa 25 Maret 2025.
Om Zein menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar sesuai dengan peruntukannya.
Kendaraan dinas hanya hanya dipakai untuk melayani masyarakat dan kepentingan pekerjaan, bukan kepentingan pribadi.
“Nanti larangan ini akan kita tegaskan melalui surat edaran.
“Ucap Om Zein”
Bagi ASN Pemkab Purwakarta yang ingin mudik lebaran, kendaraan dinas tinggalkan saja dirumah, atau boleh disimpan selama mudik di parkiran yang dimiliki Pemkab Purwakarta.
“Kalau ragu ditinggalkan dirumah, parkir aja dihalaman parkir kita luas. “Ucapnya.
Sebagai penutup, Om Zein menambahkan, jika nanti ada ASN Pemkab Purwakarta yang masih kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, maka akan diberikan Sanksi tegas.***
Red/Bah Endang
Sumber : Humas Pemda.