LSM GMBI Distrik Kuningan Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Jaringan Telekomunikasi oleh PT Eka Mas Republik
Kuningan-Patrolinews86.com – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kuningan menyoroti pembangunan jaringan telekomunikasi oleh PT Eka Mas Republik di Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dan tidak mematuhi prosedur pelaksanaan yang berlaku Senin,(24/3/25)
Ketua LSM GMBI Kuningan, Dana Ismaya, bersama tim telah melakukan investigasi langsung ke gudang penyimpanan tiang dan kabel proyek tersebut. Dalam pertemuan dengan pengawas pekerjaan di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, terungkap bahwa pelaksanaan penanaman tiang akan dimulai setelah Hari Raya Idulfitri.
Saat tim investigasi menanyakan mengenai izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, pihak pelaksana mengaku tidak memilikinya. Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan gambar teknis, yang seharusnya menjadi acuan utama dalam menentukan spesifikasi pekerjaan, seperti kedalaman dan ketebalan pengecoran tiang sesuai standar.
Mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi keselamatan dan keadilan bagi perusahaan lain yang telah tertib administrasi, LSM GMBI Distrik Kuningan meminta dinas terkait, baik di tingkat Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Kuningan, untuk segera mengambil tindakan tegas. Pekerjaan penanaman tiang ini tidak seharusnya dilaksanakan sebelum seluruh izin dan dokumen teknis yang diperlukan terpenuhi.
LSM GMBI Distrik Kuningan berharap agar pemerintah daerah dan instansi berwenang segera turun tangan guna memastikan setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga transparansi dan keadilan di sektor pembangunan.(Bie)