Bareskrim polri tetapkan satu tersangka tppo dari 699 wni dari Myanmar.
Jakarta,patrolinews86.com-
Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari 699 WNI yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.
Tersangka HR (27) diduga merekrut korban dengan janji pekerjaan di Thailand, tetapi justru diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar, untuk dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online.
Sementara itu, sebanyak 116 dari 699 korban diketahui pernah bekerja dalam penipuan online secara berulang dan lima kelompok terduga pelaku lainnya berinisial BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka HR dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial.
Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,”tutur Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3).
Fifi