Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pekalongan Amankan Dua Pelaku

- Penulis Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pekalongan Amankan Dua Pelaku

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Pekalongan.

“Ada dua pelaku yang ditangkap S (30) warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi dan dan AK (28) warga Desa Depok Kecamatan Lebakbarang,” kata Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiranto, S.H., M.H saat dikonfirmasi, Rabu (19/03/2025).

Menurutnya, modus dari kedua pelaku adalah dengan melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertalite yang dimasukkan ke dalam tangki sepeda motor, kemudian disedot menggunakan selang dimasukan ke dalam jerigen. Selanjutnya, pertalite yang sudah dipindahkan dijual kepada orang lain.

AKP Danang menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota Satreskrim Polres Pekalongan ini mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di SPBU KAJEN 44.511.14 yang berada di Sumurbandung, Gejlig, Kecamatan Kajen, ada seseorang yang melakukan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite.

Dari informasi tersebut, petugas segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan yang kemudian mengetahui bahwa informasi tersebut benar adanya.

Lanjut Kasat Reskrim, pada Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 wib, petugas mendapati pelaku dengan menggunakan SPM Suzuki Thunder berwarna orange membeli bahan bakar minyak jenis pertalite secara berturut – turut.

“Usai membeli, kemudian orang tersebut menuju ke sebuah kebun yang berada di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, dimana saat itu anggota sedang melakukan pembuntutan,” ujarnya.

Petugas selanjutnya menghampiri pelaku dan mendapati 10 jerigen berwarna biru ukuran 32 liter dan 1 buah selang berwarna biru dengan panjang 50 meter. Setelah dilakukan pengecekan dari jerigen itu, petugas mendapati 6 dari 10 jerigen berisikan BBM jenis pertalite, dan 1 jerigen berisikan setengah saja.

Ketika petugas melakukan pengecekan, tiba-tiba datang pelaku lainnya yang akan membawa jerigen yang sudah terisi BBM.

“Satu pelaku lagi datang dengan mengendarai KBM Mitsubishi Colt berwarna Hitam dengan No. Pol E 8184 AW untuk mengangkut jerigen yang sudah terisi BBM,” imbuh AKP Danang.

Dari kejadian itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah jerigen berwarna biru ukuran 32 liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite, 1 buah jerigen berwarna biru ukuran 32 liter berisikan setengah jerigen atau 16 liter, 3 jerigen kosong ukuran 32 liter, 1 buah selang dengan panjang 50 cm berwarna biru, 1 Unit SPM merek Suzuki Thunder berwarna orange, 1 Unit KBM Mitsubishi Colt berwarna Hitam dengan No. Pol E 8184 AW dan uang tunai sejumlah Rp. 1.120.000,-

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Dewi)

 

IMG 20250320 WA0079

IMG 20250320 WA0078

Berita Terkait

Oknum Polisi Pembeking Ilegal Dinyatakan Bersalah, GMOCT Apresiasi Propam Polres Tangerang Selatan
Sosok mayat lelaki di temukan terapung di sungai indra giri identitasnya belum di ketahui
Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo,Abd.Mukit DKK*
Ketum GMOCT: Tanpa Petunjuk Penggunaan, LPK-RI Selidiki Produk Dextrose Impor di Ciamis
Kepala SD Negeri I Kendal Cirebon Plintat – Plintut ditanya masalah anggaran dana bos yang diduga banyak masalah..
Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Kerjasama Dextrose Berujung Gugatan: Soni Baihaqi Gugat PT. Brataco dan PT. Askrindo di PN Bandung
Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:58 WIB

Oknum Polisi Pembeking Ilegal Dinyatakan Bersalah, GMOCT Apresiasi Propam Polres Tangerang Selatan

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:09 WIB

Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo,Abd.Mukit DKK*

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:18 WIB

Ketum GMOCT: Tanpa Petunjuk Penggunaan, LPK-RI Selidiki Produk Dextrose Impor di Ciamis

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:21 WIB

Kepala SD Negeri I Kendal Cirebon Plintat – Plintut ditanya masalah anggaran dana bos yang diduga banyak masalah..

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:11 WIB

Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pekalongan Amankan Dua Pelaku

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:19 WIB

Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:25 WIB

Kerjasama Dextrose Berujung Gugatan: Soni Baihaqi Gugat PT. Brataco dan PT. Askrindo di PN Bandung

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:51 WIB

Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Rampung Malam Ini.

Jumat, 21 Mar 2025 - 22:53 WIB