Dana BOS Diduga Digasak untuk Kepentingan Pribadi,Kejati Sumut Tangkap dua pejabat Pendidikan
Sumut patrolinews86.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencokok dua pejabat pendidikan di Kabupaten Batubara dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, keduanya terjerat dugaan pengutipan dana dari kepala sekolah SMA/SMK di Batubara. “Tim intelijen Kejati Sumut melakukan pemantauan dan mengamankan keduanya,” ungkapnya.
Investigasi mengungkap bahwa pungutan liar ini bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025. Bukti uang tunai Rp319 juta berhasil disita dari tangan para tersangka. Pemotongan dana BOS ini dilakukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Adre.
Atas perbuatannya, SLS dan MK dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Red/Permadhi)