Yopi Zulkarnain (Ketua Umum) Waketum GMOCT: Stiker Bank di Rumah Nasabah, LPK-RI Sorot Potensi Pelanggaran Hukum dan Hak Konsumen

- Penulis Berita

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yopi Zulkarnain (Ketua Umum) Waketum GMOCT: Stiker Bank di Rumah Nasabah, LPK-RI Sorot Potensi Pelanggaran Hukum dan Hak Konsumen

Pemalang patrolinews86.com ( 15 Maret 2025)  – Praktik perbankan yang menempelkan stiker di rumah nasabah yang menunggak kredit tengah menjadi sorotan. Banyak konsumen mengeluhkan tindakan ini karena dianggap mempermalukan dan merugikan. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), melalui Ketua II DPP-nya, Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Waketum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan hak-hak konsumen. Informasi ini didapatkan dari media online Kabarsbi, anggota GMOCT.

Agung Sulistio menyatakan bahwa pemasangan stiker oleh bank atau lembaga pembiayaan bukan hanya tidak beretika, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi. “Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan intimidasi,” tegasnya. “Bank harusnya memahami aturan penagihan yang beretika, bukan dengan mempermalukan nasabah di depan publik.”

LPK-RI merujuk pada beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar hukum bagi nasabah yang merasa dirugikan:

– Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Pasal 4 tentang hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan, serta Pasal 18 yang melarang klausula baku yang merugikan konsumen.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

– Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 yang menekankan penagihan yang etis dan tidak menimbulkan tekanan psikologis berlebihan.

Bagi nasabah yang mengalami hal serupa, LPK-RI menyarankan langkah-langkah berikut:

Ajukan keluhan ke bank terkait: Minta klarifikasi dan solusi.

Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Ajukan pengaduan melalui kanal resmi OJK.

Adukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI): LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan.

Ajukan gugatan hukum: Jika merasa dirugikan secara serius, tempuh jalur hukum perdata atau pidana.

LPK-RI menegaskan bahwa pemasangan stiker di rumah nasabah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mengimbau lembaga perbankan untuk mengedepankan pendekatan manusiawi dalam penagihan kredit.

#No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor

Berita Terkait

Korupsi Kepala Desa: Tantangan Membangun Desa Yang Bersih Dan Transparan.
Korupsi Adalah Seni Di Antara Hukum.
Korupsi Di Indonesia: Praktik Suap Dan Gratifikasi Di Sektor Pemerintahan.
Menanggapi Kasus Korupsi Judi Online Di Kementerian Komunikasi Dan Digital
Polri tegas tindak pidana preman yang berkedok ormas yang ganggu investasi dan usaha warga.
Korupsi Dalam Pembangunan di NTT: Menghentikan Kebocoran Untuk Mewujudkan Kesejahteraan.
Korupsi Dana Desa: Saat Pembangunan Tertahan Oleh Kepentingan Pribadi.
Korupsi: Cerminan Masyarakat Indonesia Dan Upaya Penanganannya.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:31 WIB

Siap Layani Pemudik, Kapolres Brebes Cek Kesiapan Operator Layanan Mudik 110*

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polri Peduli Di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Gelar Buka Bersama Dan Pemberian Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:28 WIB

*Melawan Lupa: PPWI Punya Andil dalam Memajukan Polri*

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:12 WIB

Kapolres Lahat Kunjungi Personel Polres Lahat Yang Menderita Sakit Menaun

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:16 WIB

Divhumas mabes polri berbagi shodakoh di ponpes yatim piatu di al- futuwah

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:44 WIB

Polres Cirebon Kota Adakan Giat Bakti Sosial Ramadhan untuk Warga Nelayan Desa Bandengan

Senin, 10 Maret 2025 - 02:49 WIB

Personil Polsek Bojong Giat Sholat Isya Dan Tarawih Berjamaah*

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:22 WIB

Kapolres Boyolali Undang Anak Yatim, Gelar Doa dan buka Bersama Sambut Ramadan 1446 H.

Berita Terbaru

HUKUM

Korupsi Adalah Seni Di Antara Hukum.

Minggu, 16 Mar 2025 - 21:16 WIB