LSM GMBI akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat di Bandung.Tentang Transparansi Anggaran Desa Pagundan.
Kuningan-Patrolinews86.com Sabtu 1 Februari 2025
Masyarakat Desa Pagundan menggelar audiensi terbuka di depan Bale Desa Pagundan pada 12 Februari 2025 guna meminta kejelasan terkait realisasi pembangunan serta penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2022, 2023, dan 2024. Dalam audiensi tersebut, DANA ISMAYA Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) turut hadir untuk mengawal transparansi penggunaan anggaran desa.
Sebagai upaya memperoleh informasi yang sah, kami secara resmi mengajukan permintaan salinan dokumen terkait realisasi pembangunan dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Permintaan ini diajukan melalui surat pada 13 Februari 2025, serta secara lisan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) pada 24 Februari 2025. Namun, hingga melewati batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut belum diberikan oleh pihak pemerintah desa.
Atas dasar itu, pada 26 Februari 2025, kami mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Pagundan sebagai bentuk protes atas ketidakpatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi publik. Namun, pihak desa menolak menandatangani surat tersebut meskipun sudah menerimanya ujar pak Ono Warsono sebagai KORDIV di jajaran LSM GMBI yang mengirim surat keberatan surat tersebut
Berdasarkan kejadian ini, kami menduga Pemerintah Desa Pagundan tidak memahami atau sengaja mengabaikan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 serta regulasi lainnya, di antaranya:
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Pasal 2: Informasi publik desa mencakup rencana pembangunan, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan laporan keuangan desa.
Pasal 4: Laporan realisasi APBDes, laporan kinerja pemerintah desa, serta laporan pertanggungjawaban keuangan wajib diumumkan secara berkala.
Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 26: Hasil audit dan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa oleh Inspektorat atau BPK dapat diakses publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Anggaran desa yang bersumber dari negara bersifat transparan dan dapat diakses oleh masyarakat setelah melalui audit oleh Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kecuali dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Atas dugaan pelanggaran ini, kami dari LSM GMBI akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat di Bandung. Kami berharap langkah ini dapat mendorong transparansi pengelolaan anggaran desa serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang menjadi hak publik.
Melihat kejadian ini akankah kejadian di desa lebakwangi terulang di pagundan..? Entahlah yang jelas publik berharap aksi kemarin nuntut transparansi anggaran desa bisa duduk bersama satu meja , namun pihak desa baru aja pake surat sudah mengabaikannya.
Sementara Kades Pagundan yang bernama Dadan Danu ketika di hubungi patroli via sambungan WhatsApp nya untuk dipinta tanggapannya tentang adanya hal ini dengan santun dan bijak dirinya berucap “Mangga pak , Silahkan saja datang baik-baik ke Desa kita kan sudah sangat terbuka kepada masyarakat selama ini, sampai permintaan APBDes pun kita bacakan di depan masyarakat . Jadi rekan-rekan dari GMBI atau dari manapun yang ingin konfirmasi silahkan datang ke Desa kita bicara baik-baik dan terbuka.” Pungkasnya”.
(bie)