Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan ( BAHUREKSO) Selenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Grand Dian Pekalongan .
Pekalongan – Patrolinews86.com. Sebanyak 272 Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Pekalongan mengikuti sosialisasi terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan di Hotel Grand Dian Kabupaten Pekalongan. Acara yang berlangsung di aula lantai II Hotel tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dan menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan Desa dalam memahami regulasi dan penerapan keterbukaan informasi. Senin, 24/2 pagi tadi.
Hadir sebagai nara sumber Komisioner Bidang Penyelesain Sengketa Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, SH, M.Hum.
Agenda ini terbagi dalam dua sesi, dengan sesi pertama berfokus pada pemaparan materi serta diskusi interaktif hingga pukul 13.00 WIB. Sesi kedua dijadwalkan menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dari Kementerian Dalam Negeri . Penyampaian materi dialihkan kepada Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi provinsi Jawa Tengah, Sutarto, S.H, M.Hum.
Para peserta terwakili Kepala desa dan sekretaris desa masing-masing . Desa sejumlah 272 desa se-Kabupaten Pekalongan
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pekalongan Supriyadi S. E., M. Setelah dibuka oleh Diskominfo Kabupaten Pekalongan acara dilanjutkan oleh NARASUMBER dari KIP Jawa Tengah yang diwakili bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sutarto S. H.
Dalam sambutannya, Sutarto menegaskan bahwa,” Keterbukaan informasi merupakan hak fundamental masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Undang-undang ini sudah diundangkan cukup lama, tetapi masih banyak desa yang belum memahami implementasinya secara optimal. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk mengetahui kewajiban mereka dalam menyediakan informasi yang terbuka dan transparan bagi masyarakat,” ujarnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pekalongan, Supriyadi,S.E.,M.M.serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi lintas sektor dalam memperkuat tata kelola informasi di tingkat desa.
Dalam diskusi, beberapa Kepala Desa menyampaikan bahwa selama ini masih terdapat kendala dalam menyampaikan informasi publik, terutama terkait daftar informasi yang dikecualikan. Menanggapi hal tersebut, Sutarto menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pemerintah desa memiliki kewajiban dalam mengelola dan mendokumentasikan informasi yang bersifat publik maupun informasi yang dikecualikan. “Informasi yang bersifat rahasia atau menyangkut privasi individu harus dikecualikan, tetapi informasi mengenai penggunaan dana desa dan program-program pemerintah harus tersedia untuk masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Sutarto ,” Menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa dalam memastikan informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. “PPID desa bertanggung jawab dalam menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi kepada publik. Jika ada permintaan informasi yang tidak dapat dipenuhi, maka harus disertai alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sosialisasi ini mendapatkan apresiasi dari peserta yang hadir, karena dianggap sebagai langkah maju dalam meningkatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi di desa. Beberapa peserta bahkan menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat diadakan secara berkala guna memberikan pendampingan bagi desa dalam menerapkan regulasi KIP secara efektif.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Pekalongan semakin siap dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik.( Dewi )