Kuasa Hukum Akan Laporkan PT UNIAGRI atas dugaan Penyerobotan dan Pengerusakan Lahan milik ahli waris di desa plalangan. Kab.Jember
Jember, Jawa Timur PATROLI News86.com – Aktivitas tambang galian C PT UNIAGRI PRIMA TEKNINDO di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berbuntut panjang. Kuasa hukum pemilik lahan,Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, dan Agung sulistio bersama M fais Adam menyatakan akan melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan. Langkah hukum ini diambil setelah penutupan aktivitas tambang yang dilakukan oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan, serta disaksikan langsung oleh kuasa hukum.
Menurut M fais Adam, investigasi mendalam telah dilakukan dan ditemukan bukti-bukti kuat mengenai dampak negatif signifikan akibat aktivitas tambang tersebut. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan dampak negatif yang cukup signifikan, sehingga kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana,” tegas M fais adam.
Agung mengatakan Salah satu poin penting yang dipertanyakan adalah legalitas operasional PT UNIAGRI PRIMA TEKNINDO. “Kami mempertanyakan izin resmi perusahaan ini. Ini menjadi hal krusial yang harus ditelusuri oleh pihak berwenang,” Ujar agung, Dugaan adanya kerugian negara juga menjadi sorotan, termasuk potensi kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan anggaran negara dan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.
Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, menambahkan bahwa gugatan perdata akan diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, laporan pidana akan dilayangkan berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 ayat (1) Perpu 51 tahun, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal-pasal tersebut terkait dengan penggelapan hak atas barang tak bergerak dan pemalsuan surat. Bambang menjelaskan bahwa penyerobotan diartikan sebagai pengambilan hak atas harta secara sewenang-wenang dan tanpa mengindahkan hukum.
Penutupan tambang galian C di Desa Plalangan telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan aktivitas tambang ilegal dan merugikan masyarakat serta lingkungan. Kuasa hukumnya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan.