PROGRAM JATENG MERAH PUTIH MEMBERIKAN DISKON POKOK PKB 13,94%.
Pekalongan – Kajen – Patrolinews86.com.
Opsen Pajak atau tambahan pajak yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022 telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025 termasuk di Jawa Tengah.
Dengan demikian , pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua tambahan pajak, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ( BBNKB) dengan nilai presentasi mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB terhutang .
Seperti halnya PKB , BBNKB , dan SWDKLLJ , Opsen PKB dan BBNKB juga akan dicantumkan sebagai kolom baru pada daftar pajak kendaraan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak.
Menyambut hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan BPNKB sebesar 24,70 persen molai 5 Januari sampai 31 Maret 2025.
Kepala UPPD Kabupaten Pekalongan Bambang Hanyanto , S.sos M.Kom melalui Kasubag TU dan kasi ( RPLP ) Retribusi Pendapatan lain dan Penagihan Dimas Yufri SE, ketika ditemui wartawan Patrolinews86.com. diruang kerjanya beberapa hari yang lalu menjelaskan ,” kebijakan ini bertujuan meringankan masyarakat. Dengan dikeluarkanya kebijakan Bapak Gubernur , masyarakat tidak akan merasa terbebani pajak yang dibayarkan tetap sama dengan tahun sebelumnya ,” ucap Bambang .
Masih menurut Bambang ,” kebijakan Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB dan BBNKB masih dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat . Keringanan ini berlaku sejak 5 Januari hingga 31 Maret 2025 .
Kalau masih diperlukan , bapak Gubernur akan mengkaji ulang untuk memperpanjangnya , melihat daya beli masyarakat,” kata Bambang.
Lebih jauh Bambang mengatakan ,” pemberlakuan Opsen Pajak akan memperkuat kondisi fiskal Kabupaten / Kota .
Dalam kebijakan sebelumnya , bagi hasil pajak dari pemerintah Provinsi kepada Kapupaten / Kota memerlukan waktu 1 bulan . Namun, dengan adanya Opsen Pajak dana pajak langsung masuk ke kas daerah masing-masing . Dengan Opsen Pajak , uang tidak perlu masuk ke kas provinsi seperti sebelumnya , ini akan memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten atau kota sehingga lebih menguntungkan ,” Jelasnya.
Distribusi Pendapatan Pajak Opsen pajak juga akan meningkatkan penerimaan Kabupaten atau Kota, dalam skema sebelumnya Kabupaten / Kota menerima 30 persen sementara provinsi mendapatkan 70 persen . Dengan Opsen Pajak porsi Kabupaten / Kota meningkat menjadi sekitar 40 persen , sedangkan provinsi mendapatkan 60 persen . Distribusi Opsen Pajak lebih adil , memperkuat fiskal daerah dan mendukung pembangunan daerah ,”ucap Bambang. ( dewi, win)