Polres Lahat Gelar
Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Brong Dan Balap Liar
Lahat–Sumsel : Patroli News86.com – Polres Lahat, melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) pada pagi hari ini melaksanakan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan balap liar, sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Mapolres Lahat, dengan melibatkan langsung pihak Kodim 0405/Lahat, secaba Lahat, secata Lahat, Subdenpom II/35 Lahat, Dishub, Jasa Raharja, Diknas, Pol PP, Inspektorat, para camat, kepala sekolah, dan ketua OSIS SMA/ SMK/ MA se- Kota Lahat, Kapolsek jajaran dan para pengusaha bengkel, serta toko-toko penjual Knalpot Brong.
Kegiatan Sosialisasi, dibuka oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH.SIK.MH yang di wakilkan oleh Kabag Ops Polres Lahat Kompol Idham Haris SE. MM.
Dalam sambutanya Kapolres melalui Kabag Ops Polres Lahat mengatakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot Brong dan Balap Liar, untuk menindak lanjuti Program Polres Lahat melalui Sat Lantas akan yang akan melakukan tindakan tegas kepada para pengguna dan penyedia, dan pelaku balap liarl. Degan adanya sosialisasi terlebih dahulu diharapkan kepada seluruh kapisan masyarakat untuk memahami, mengingat kegiatan penertiban ini akan langsung ke bengkel-bengkel atau ke para komunitas motor. Harapan kami bapak ibu atau seluruh peserta dapat memberikan imbauan langsung kepada orang-orang terdekat, dan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik.
Kasat Lantas Polres Lahat AKP Agus Gunawan SH.MH, dalam penyampaianya ada program zero knalpot brong dan balap liar, oleh karena itu kami mohon dukungan agar lahat ini bebas dari knalpot brong dan balap liar, mulai hari ini sampai dengan 26 januari nanti adalah masa sosialisasi kami untuk menyampaikan kepada masyarakat agar Lahat terbebas dari Knalpot brong dan balap liar.
Giat Penertiban akan dilaksanakan mulai tanggal 27 januari sampai dengan 27 februari 2024, satlantas bukan menargetkan berapa banyak knalpot Brong yang bisa di amankan dan para pelaku pembalap liar, tapi target kami, polres lahat harus bebas knalpot Brong dan pelaku pembalap liar, perlu di ketahui satlantas polres lahat akan memperpanjang persidangan untuk menebuas tilang taitu 2 bulan, dengan tujuan membuat para pemilik kendaraan akan berpikir ulang, akan tetapi dengan catatan pada saat kendaraan akan keluar harus terlebih dahulu knalpot di lepas dgn mengganti knalpot standar dan segera di musnakan oleh pemilik kendaraan itu sendiri dengan cara dipotong dgn menggunakan gergaji mesin yang telah di sediakan oleh Satlantas Polres Lahat.
Diharapkan program ini berjalan dengan lancar dengan bantuan dari seluruh unsur masyarakat untuk menjadikan Polres Lahat Zero Knalpot Brong dan Balap Liar.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.
Agusman