Penggunaan Handphone Bisa Dipidanakan, Jika Mengakses Di Luar Dari Kebutuhan Yang Sebenarnya Atau Melanggar Ketentuan Hukum.

- Penulis Berita

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan Handphone Bisa Dipidanakan, Jika Mengakses Di Luar Dari Kebutuhan Yang Sebenarnya Atau Melanggar Ketentuan Hukum.

Oleh : Konradus Ben Somaria.

Penggunaan Handphone Bisa Di Pidanakan, jika mengakses di luar dari kebutuhan yang sebenarnya atau melanggar ketentuan Hukum.
Tidak jarang kita melihat penyalahgunaan Handphone pada usia remaja lebih terkhusus pada kaum terpelajar dari tingkatan SMP hingga tingkatan perguruan tinggi, hal ini di karenakan kecanggihan teknologi dan munculnya berbagai aplikasi pada handphone.
Handphone pada dasar diciptakan oleh Martin Cooper, seorang insinyur Amerika yang bekerja di Motorola.
Cooper membuat panggilan pertama menggunakan handphone pada 3 April 1973.
Tujuan Pembuatan Handphone ini sebenarnya untuk memudahkan pengguna dalam komunikasi, memudahkan kita untuk menghubungi orang-orang di mana saja, mengurangi ketergantungan pada telepon kabel dan menyediakan kebebasan bergerak namun dalam prakteknya di era digitalisasi ini kita tidak bisa pungkiri bahwa tidak sedikit orang memilih pada penyalah gunaaan handphone.

Dalam proses evolusi dan inovasi teknologi yang terjadi secara terus menerus ini, seharusnya memberikan kemudahan bagi pengguna Handphone untuk memenuhi keterbatasan dalam menjangkau kebutuhan di kehidupan ini, namun itu berbanding terbalik dengan kenyataan yang sering kita lihat di berbagai platform media sosial.
Penyalahgunaan handphone pada Jaringan sosial yang sering kita lihat itu seperti Facebook, Linkedin dan Twitter dengan menggunakan akun anonim, mengirimkan pesan spam atau phishing, membagikan konten dewasa atau tidak pantas, menggunakan jaringan sosial untuk penipuan atau pencurian identitas, membagikan informasi pribadi orang lain tanpah izin, menggunakan jaringan sosial untuk mempromosikan kegiatan ilegal, membuat grup atau halaman untuk menyebarkan kebencian dan diskriminasi serta Masi banyak lainnya yang seharusnya tidak boleh di lakukan oleh pengguna Handphone.

Penyalahgunaan handphone khusus di Kabupaten Sikka juga tidak sedikit.
Hal ini bisa kita lihat pada beranda Facebook yang mana di dominasi oleh kaum terpelajar, sangat miris penyalahgunaan handphone melalui jaringan sosial di Kabupaten Sikka ini.
Facebook seakan di jadikan sebagai tempat sampah yang tepat bagi mereka yang dengan sengaja melakukan kegiatan diluar kubutuhannya sendiri.
Facebook adalah tempat ternyaman dalam melakukan segalah aktivitas seperti, menyebarkan hoax, menyebarkan chatan pribadi orang, menyebarkan foto atau vidio tanpa orang lain tanpah ijin, menghina atau mencaci maki atau fisik orang lain, menyebarkan data pribadi orang lain dan di jadikan sebagai bahan candaan.

Hal-hal penyalahgunaan handphone melalui jaringan sosial yang sudah saya uraikan diatas termasuk dalam kejahatan cyber security dan cyber crime.
Tindakan penyalahgunaan diatas itu juga memiliki dasar hukum dan sanksinya sebagai berikut:

Dasar Hukum.

1). Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2). Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

3). Undang-Undang No. 44/2008 tentang Pornografi.

4). Undang-Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta.

5). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310-321.

Sanksi.

1). Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar (UU No. 11/2008).

2). Pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar (UU No. 44/2008).

3). Pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta (KUHP Pasal 310-321).

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Polres Tegal Kota Ajak IWO Tegal Raya Bersama-sama Jaga Kondusifitas Wilayah
Penyalahgunaan Komputer Dan Laptop Bagi Mahasiswa Berakibat Fatal.
Tingkatkan Kreatifitas Pemuda Di Desa Koting B : Kementerian Desa Gelar Pelatihan Fotografi Dan Videografi.
Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin Lodaya 2024, Polres Cirebon Kota Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024
Tradisi Masyarakat Di Desa Yang Selalu Melakukan Pesta Pora, Hingga Berdampak Pada Masa Depan Anak-Anak.
Patroli Harkamtibmas Pasca Pilkada 2024, Polres Pekalongan Jaga Stabilitas Kamtibmas di Wilayahnya
Armada Band Meriahkan Konser DBHCHT Klaten
Sesditjenpas Kunjungi Lapas Sukabumi: Apresiasi Dapur Sigap dan Dorong Kesejahteraan Warga Binaan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:46 WIB

Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza

Sabtu, 26 November 2022 - 23:53 WIB

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Kamis, 3 November 2022 - 12:25 WIB

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 15 September 2022 - 20:25 WIB

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:10 WIB

Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.

Selasa, 21 Juni 2022 - 07:35 WIB

Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta

Senin, 20 Juni 2022 - 18:04 WIB

Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Senin, 20 Juni 2022 - 18:02 WIB

Gelar Bakti Sosial Religi, Kapolri : Komitmen Menjaga Nilai-Nilai Toleransi dan Kebersamaan

Berita Terbaru