Penggunaan Handphone Bisa Dipidanakan, Jika Mengakses Di Luar Dari Kebutuhan Yang Sebenarnya Atau Melanggar Ketentuan Hukum.
Oleh : Konradus Ben Somaria.
Penggunaan Handphone Bisa Di Pidanakan, jika mengakses di luar dari kebutuhan yang sebenarnya atau melanggar ketentuan Hukum.
Tidak jarang kita melihat penyalahgunaan Handphone pada usia remaja lebih terkhusus pada kaum terpelajar dari tingkatan SMP hingga tingkatan perguruan tinggi, hal ini di karenakan kecanggihan teknologi dan munculnya berbagai aplikasi pada handphone.
Handphone pada dasar diciptakan oleh Martin Cooper, seorang insinyur Amerika yang bekerja di Motorola.
Cooper membuat panggilan pertama menggunakan handphone pada 3 April 1973.
Tujuan Pembuatan Handphone ini sebenarnya untuk memudahkan pengguna dalam komunikasi, memudahkan kita untuk menghubungi orang-orang di mana saja, mengurangi ketergantungan pada telepon kabel dan menyediakan kebebasan bergerak namun dalam prakteknya di era digitalisasi ini kita tidak bisa pungkiri bahwa tidak sedikit orang memilih pada penyalah gunaaan handphone.
Dalam proses evolusi dan inovasi teknologi yang terjadi secara terus menerus ini, seharusnya memberikan kemudahan bagi pengguna Handphone untuk memenuhi keterbatasan dalam menjangkau kebutuhan di kehidupan ini, namun itu berbanding terbalik dengan kenyataan yang sering kita lihat di berbagai platform media sosial.
Penyalahgunaan handphone pada Jaringan sosial yang sering kita lihat itu seperti Facebook, Linkedin dan Twitter dengan menggunakan akun anonim, mengirimkan pesan spam atau phishing, membagikan konten dewasa atau tidak pantas, menggunakan jaringan sosial untuk penipuan atau pencurian identitas, membagikan informasi pribadi orang lain tanpah izin, menggunakan jaringan sosial untuk mempromosikan kegiatan ilegal, membuat grup atau halaman untuk menyebarkan kebencian dan diskriminasi serta Masi banyak lainnya yang seharusnya tidak boleh di lakukan oleh pengguna Handphone.
Penyalahgunaan handphone khusus di Kabupaten Sikka juga tidak sedikit.
Hal ini bisa kita lihat pada beranda Facebook yang mana di dominasi oleh kaum terpelajar, sangat miris penyalahgunaan handphone melalui jaringan sosial di Kabupaten Sikka ini.
Facebook seakan di jadikan sebagai tempat sampah yang tepat bagi mereka yang dengan sengaja melakukan kegiatan diluar kubutuhannya sendiri.
Facebook adalah tempat ternyaman dalam melakukan segalah aktivitas seperti, menyebarkan hoax, menyebarkan chatan pribadi orang, menyebarkan foto atau vidio tanpa orang lain tanpah ijin, menghina atau mencaci maki atau fisik orang lain, menyebarkan data pribadi orang lain dan di jadikan sebagai bahan candaan.
Hal-hal penyalahgunaan handphone melalui jaringan sosial yang sudah saya uraikan diatas termasuk dalam kejahatan cyber security dan cyber crime.
Tindakan penyalahgunaan diatas itu juga memiliki dasar hukum dan sanksinya sebagai berikut:
Dasar Hukum.
1). Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2). Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
3). Undang-Undang No. 44/2008 tentang Pornografi.
4). Undang-Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
5). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310-321.
Sanksi.
1). Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar (UU No. 11/2008).
2). Pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar (UU No. 44/2008).
3). Pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta (KUHP Pasal 310-321).
GELSON _ PATROLINEWS86.COM