Mantan Kades Manggis Mojosongo MHJ , jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

- Penulis Berita

Selasa, 10 September 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Manggis Mojosongo MHJ , jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa.

 

Boyolali – Patrolinews86.com. Satreskrim Polres Boyolali melalui Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) telah mengirimkan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (09/09/2024). Pengiriman berkas ini adalah bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan keuangan milik pemerintah Desa Manggis, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali, yang terjadi dari tahun 2019 hingga 2021.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan dugaan korupsi oleh mantan Kepala Desa Manggis, MHJ (58). Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.023.302.000,00 (satu milyar dua puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah).

“Pengiriman berkas perkara tahap I ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Desa Manggis. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Yoga.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus bekerja mengawal proses tersebut sampai ke ranah pengadilan untuk memastikan tegaknya hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. “Kami tidak akan berhenti di sini. Proses hukum akan terus kami kawal hingga ke pengadilan demi tercapainya keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi menjelaskan, tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut tetap dicairkan. Tersangka dalam kasus ini MHJ, menjabat sebagai Kepala Desa Manggis dari tahun 2016 hingga 2022. Kasus ini telah melalui berbagai tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

IPTU Joko Purwadi juga menyampaikan, Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang sebelumnya. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 Milyard rupiah.

Kasat Reskrim menambahkan, “Selanjutnya, kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses ke tahap II setelah ada P.21 dari JPU. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar keadilan dapat ditegakkan.”

Dengan komitmen kuat dari Polres Boyolali dalam mengawal kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga tuntas di pengadilan, dan menjadi contoh bagi semua pihak untuk menjauhi praktik korupsi.

Dengan pengiriman berkas tahap I ini, Polres Boyolali akan terus mengawal proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, pungkasnya.( Samira )

Berita Terkait

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pembentukan Kader Kesehatan Jiwa
Bupati Bandung Dukung Pendirian Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren
DPD LSM KPK Nusantara Laporkan Dua Desa di Lahat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Prodi Agribisnis Gelar PKM, Pemanfaatan Kulit Kakao Menjadi Briket Arang Untuk Pemberdayaan Ekonomi
Open Haouse Sadranan..!! di Rumah Ketua Relawan Calon Bupati Boyolali, Dk Semampir, Candi, Ampel
Cegah Penyebaran Rabies Setelah Gigitan Anjing Menyerang Warga Desa Tanah Rawa, Kecamatan Waiblama, NTT.
Bhayangkari peduli masyarakat nunukan kaltara
Sinergi Dengan PKBM Sakila Kerti, Lapas Brebes Rutin Berikan Pembelajaran Kejar Paket bagi Warga Binaan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 20:45 WIB

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pembentukan Kader Kesehatan Jiwa

Selasa, 17 September 2024 - 17:24 WIB

Bupati Bandung Dukung Pendirian Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren

Selasa, 17 September 2024 - 13:42 WIB

Prodi Agribisnis Gelar PKM, Pemanfaatan Kulit Kakao Menjadi Briket Arang Untuk Pemberdayaan Ekonomi

Senin, 16 September 2024 - 20:14 WIB

Open Haouse Sadranan..!! di Rumah Ketua Relawan Calon Bupati Boyolali, Dk Semampir, Candi, Ampel

Senin, 16 September 2024 - 12:42 WIB

Cegah Penyebaran Rabies Setelah Gigitan Anjing Menyerang Warga Desa Tanah Rawa, Kecamatan Waiblama, NTT.

Senin, 16 September 2024 - 12:16 WIB

Bhayangkari peduli masyarakat nunukan kaltara

Senin, 16 September 2024 - 12:13 WIB

Sinergi Dengan PKBM Sakila Kerti, Lapas Brebes Rutin Berikan Pembelajaran Kejar Paket bagi Warga Binaan

Minggu, 15 September 2024 - 22:17 WIB

Ajak Warga Senam Sehat Bersama BZ-WIN Promosikan Program

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pembentukan Kader Kesehatan Jiwa

Selasa, 17 Sep 2024 - 20:45 WIB

LINTAS DAERAH

Bupati Bandung Dukung Pendirian Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren

Selasa, 17 Sep 2024 - 17:24 WIB