Seorang Pria Di TTU Dilaporkan Ke Polisi Karena Mengancam Dan Merudapaksa Seorang Anak Di Bawah Umur.

- Penulis Berita

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Pria Di TTU Dilaporkan Ke Polisi Karena Mengancam Dan Merudapaksa Seorang Anak Di Bawah Umur.

patrolinews86.com – Kefamenanu, NTT.
Seorang pria yang tinggal di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT berinisial NM (30) diduga rudapaksa anak di bawah umur berinisial IE (17).
Aksi bejat pria ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban berinisial YI (59) ke SPKT Polres TTU Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 12.39 Wita.

Saat dikonfirmasi awak media patrolinews86.com, hari Kamis, 01/08/2024.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan bahwa adanya informasi tersebut.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, terduga pelaku diduga merudapaksa korban yang masih berada di bawah umur pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita.

Aksi bejat terlapor yang berprofesi sebagai ojek terhadap korban ini terjadi di kos-kosan di wilayah Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Ia menjelaskan, pada waktu itu, terlapor membawa korban ke dalam kost miliknya.
Saat itu, terlapor mengajak korban untuk bersetubuh dengan mengancam korban menggunakan pisau.

Karena posisi sendiri dan dihantui oleh rasa takut, anak korban kemudian menuruti permintaan terlapor.
Saat itu terlapor merudapaksa korban sebanyak 1 kali.

Setelah merudapaksa korban, terlapor kemudian membawa korban ke rumahnya.
Selama berada di rumah terlapor, kata IPDA Wilco, terlapor sempat merudapaksa korban sebanyak beberapa kali.

Setelah insiden tersebut, lanjutnya, pelapor bersama korban mendatangi ruang SPKT Polres TTU untuk melaporkan aksi terlapor agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan ini, terlapor terancam dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

Gelson_patrolinews86.com

Berita Terkait

Kuwu Bobiet lakukan bantuan swasembada beras lokal untuk masyarakat desa karang reja kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Bhabinkamtibmas Aktif Dampingi Warga Saat Fogging, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Aman di Desa Cidadap
Satreskrim Polres Cirebon Kota Gerak Cepat Ringkus Pelaku Tawuran Konten
Pemprov Jabar Alokasikan RP 9,3 Milyar Untuk anak Di Panti Sosial
Sat Binmas Polres Pekalongan Kota Gelar Sambang dan Binluh Kamtibmas Cegah Aksi Premanisme.
Patroli Malam, Polres Pekalongan Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Bojong Sambangi Petani Penggarap Poltan Sukamekar Desa Cibingbin*
Kapolsek Pagaden Polres Subang Pimpin Apel Gabungan KRYD TNI-Polri Dan Satpol PP

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:50 WIB

Penganiayaan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi Di Ketapang Dimana Keadilan Terhadap Wartawan ?.

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:50 WIB

Jajaran Polres Kuningan Laksanakan Monitoring Pembangunan dan Inspeksi Keselamatan Berlalu lintas”

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:25 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota Tiga Orang Di Tangkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:00 WIB

Tim Suvervisi Dit Pam Obvit Polda Sumut Gelar Sosialisasi di Polres Batu Bara

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:50 WIB

Polres Simalungun Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tersangka Diringkus di Dua Lokasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:33 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi Di Wilayah Hukum Kabupaten Batu Bara (Sumut)

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:45 WIB

Kapolres Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tingkat Kabupaten Pekalongan

Senin, 19 Mei 2025 - 21:28 WIB

Personel Polres Pekalongan Kota Mendapatkan Reward dari Kapolres

Berita Terbaru

WARTA DESA

Kapolsek Bojong Polres Purwakarta Pimpin Renovasi Kantor*

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:40 WIB