Peredaran Obat Keras Daftar Golongan G (Narkotika) Jenis Tramadol Exymer , Diwilayah Hukum Polres Kota Bogor Harus Segera di musnahkan

- Penulis Berita

Minggu, 30 Juni 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Obat Keras Daftar Golongan G (Narkotika) Jenis Tramadol Exymer , Diwilayah Hukum Polres Kota Bogor Harus Segera di musnahkan

 

Bogor Patrolinews86.com – Mulai Marak Kembali Para Pelaku diduga pengendar obat-obatan yang mengandung dosis tinggi obat keras Golongan G, di wilayah hukum Polres Kota Bogor tepat nya di jalan Dokter Semeru Menteng Kec.Bogor Barat, dan di jalan Rimba baru Rt 01 Rw 04 Kec, Ciomas Kota Bogor,

Minggu 30/06/2024

Beredarnya kembali obat keras yang selalu di kuasai orang orang aceh untuk meracuni orang Orang Jawa Barat Khususnya Diwilayah Kota Bogor, Seperti dari mulai anak anak pelajar di bawah umur hingga orang Dewasa

Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golobgan G Atau Narkotika

Setelah di Komfirmasi yang menunggu warung yang bernama Taqwa ia mengatakan” Hasil Penjualan Obat tersebut di hari minggu mencapai 6 sampai 7 juta di hari minggu , kemudian di hari senin sampai juma’at 4 juta per hari “ucapnya

Menurut keterangan taqwa toko tersebut milik sahrul, setelah kami hubungi sahrul lewet telephon celuler bahwa akan kordinasi dulu ke sodara rijal dan tajul selaku oknum anggota Brimob, dan duga kuat warung tersebut di beking oknum anggota Berimob

Kemudian kami komfirmasi ketokoh masyarakat Haji Asep ia menegaskan “Dengan Resah nya penjualan obat terlarang, kami meminta dan akan mendesak Polres Kota Bogor Harus segera menindak pengedaran obat tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku

Dalam hal ini kami juaga meminta kepada Satnarkoba Polda jabar dan mabes polri segera turun kelokasi penjualan Obat tersebut”Tegasnya

peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,

Iman

Berita Terkait

*Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana*
Oprasi Tiga Pilar, Polsek Pagaden Tindak Penjualan Miras dan Obat Terlarang
Bawa Satu Paket Sabu, Pria Asal Kota Padang Diamankan Polisi
*LPK-RI Gugat Bank BRI Cabang Kediri, Terkait Rencana Lelang Rumah Nasabah*
Diduga Pengedar Narkoba WK Berhasil Di amankan Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat
Pencuri Spesialis Sekolah di Pekalongan Dibekuk Polisi
Polsek Pagaden Amankan 29 Botol Miras dalam Operasi Malam Minggu di Pagaden
Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul*

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 21:52 WIB

Pergerakan Tanah Rusak Enam Rumah di Garut Warga Pilih Mengungsi

Senin, 26 Mei 2025 - 21:40 WIB

Pabrik Triplek PT. Kayu Alam Lestari di Pekalongan Terbakar 

Senin, 26 Mei 2025 - 15:27 WIB

Akses Jalan di Desa Jagabaya Garut Lumpuh Akibat Longsor

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:19 WIB

Jajaran LMPI Kab.Kuningan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Panglima TB. Syahroni 

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:45 WIB

Razia Knalpot Brong di Depan Mako Polsek Pagaden, 16 Unit R2 Diamankan

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:06 WIB

Puskesmas Sukahurip Cigedug Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Yang Terdampak Banjir

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:53 WIB

Sebuah Kapal Tongkang Berlabuh di Perairan Santolo Garut, Satpolairud Lakukan Pemeriksaan

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:39 WIB

Diterjang Longsor, Rumah Warga di Tasikmalaya Hancur Terseret Tanah

Berita Terbaru