Diduga Dana BOP PKBM BINAKARYA Dijadikan Kepentinan Pribadi Oknum Ketua PKBM
KBB Patrolinews86.com – Pemerinta Pusat telah mayalurkan dana BOP pendidikan melalui Kemendikbud dari APBN untuk menunjang para pendidikan agar siswa bisa mengikuti pendidikan yang maksimal
Baik dari pendidikan pormal atau non pormal semuanya mendapatkan BOP (Biaya Oprasianal Pendidikan) sesuai jumlah siswa siswi di sekolah
Akan tetapi bayak yang terjadi di lapangan dana BOP pendidikan justru di jadi ajang mangpaat pribadi oleh oknum Ketua PKBM yang tak bertanggung jawab
Seperti yang terjadi di pendidikan nonpormal PKBM BINAKARYA Kampung nyenang Rt 02/03 Desa nyenang Kec, Cipeundeuy Kab,Bandung Barat Penyaluran Dana BOP diduga tidak sesuai juklak dan juknis yang di tentukan oleh pemerintah,
Dari informasi yang kami dapatkan dari warga sekitar ia mengatakan “Untuk Kegiatan Belajar di PKBM BINAKARYA tidak Sesuai yang ada di dapodik yang ikut belajar mengajar paling banyak ada 10 orang “ungkapnya
Padahal jika melihat data yang di laporkan kedapodik sangat banyak mulai dari siswa yang produktif hingga siswa yang tidak produktif atau yang sudah lanjut usia.
Data siswa yang di laporkan Kedapodik PKBM BINAKARYA yang Produktif yang mendapatakan Dana BOP 73 Orang Total Pencairan Dana BOP Pertahun sebesar Rp 130.990.000-,(Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
Ketika dikomfirmasi Ida Selaku Penanggung Jawab di PKBM BINAKARYA di pertayakan Jumlah Siswa yang mendapatkan Dana BOP ia Mengatakan ada 17 orang”ucap ida Ketua PKBM BINAKARYA
Melihat data yang ada didapodik ada 73 siswa yang mendapatkan BOP, diduga Kuat dana BOP PKBM BINAKARYA dijakan Kepentingan Pribadi Oknum Ketua PKBM yang taktau malu
Menanggapi hal tersebut Lembaga KPAHN (Komite Penyelamat Aset Harta Negara) Yayat , Kami akan melaporkan kepada kejaksaan tinggi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat, perbuatan Oknum Ketua PKBM yang jelas sudah melanggar dan tidak merealisakan dana BOP demi untuk kepentingan peribadiya ,
“Maka kepada dinas pendidikan kabupaten Bandung Barat dan perovinsi maupun Pusat harus segera memberikan sangsi sesuai perbuatannya dan kepada APH,Oknum Ketua PKBM BINAKARYA Harus segera Dipanggil untuk segera memperoses secara aturan hukum yang berlaku”tegasnya
Iman