Pihak PPK Sukahaji Dinyatakan Bersalah Telah Melakukan Penggelembungan dan Curi Suara Caleg, Apa Sanksinya???
Majalengka,Patrolinews86.com.
Senin 27/05/24. Menindaklanjuti terkait Viralnya sebuah video yang menampilkan kericuhan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara yang digelar KPU Majalengka di Hotel Putra Jaya, Minggu malam (03/03/2024), memunculkan stigma negatif buat Bawaslu Majalengka.
Dalam Video tersebut, mengatakan bahwa pihak Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) kabupaten Majalengka telah menerima sejumlah uang yang kemudian dibenarkan oleh salah seorang caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil IV, yaitu Deny Lukmanul Hakim, S.T
“Iya, saya yang ngasihkannya,” ucap Deny berkali-kali, dengan nada tinggi dan emosi yang hampir tidak terkendali, hingga hendak melempar kursi di depanya namun gagal, karena ditahan peserta rapat lain.
Menyikapi video viral tersebut, beberapa awak media di Kabupaten Majalengka melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Bawaslu kabupaten Majalengka, pada hari Selasa (12/03/2024).
Kedatangan para awak media diterima oleh tiga anggota komisioner Bawaslu yaitu Ayub Fahmi, S.E., selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ardiri Edi Sabara, S.IP., sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Nunu Nugraha, S.Pd., sebagai Kordiv SDMO dan Diklat.
Dalam pernyataannya, Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada melalui Ketiga anggota komisionernya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tuduhan yang sangat serius, terkait dugaan suap dan pihak Bawaslu dengan tegas membantah tuduhan tersebut bahwa pihaknya tidak pernah merasa menerima uang dari Deny.
Bahkan dibuktikan pihaknya telah mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024, yang ditetapkan pada hari Jum’at tgl 01 Maret 2024
Yang mana dalam surat keputusan tersebut menjelaskan bahwa pelapor sebagai calon anggota legislatif DPRD kabupaten Majalengka Dapil 4 dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut dua bernama Aop Ropiki Iskandar, M.PD.I yang beralamat di wilayah kecamatan Talaga.
Melalui kuasa hukumnya bernama Ripan Nurdianto, S.H., Safrudin, S.H., C.Me, Engkos Syarkosi. S.H., dan Jajang Kartawijaya, S.H., terhimpun dalam kantor Advokat Ripan Nurdianto, S.H & Partners yang beralamat kantor di blok Cilandeuh, RT/RW 005/003, desa Sunia Baru, kecamatan Banjaran, kabupaten Majalengka.
Tertera dalam URAIAN LAPORAN PELAPOR
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 dilaksanakan Pleno
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Sukahaji, dan
setelah dilaksanakan Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
kecamatan Sukahaji selesai yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 didapati perbedaan perolehan suara atau selisih antara C Hasil dan D Hasil
Kecamatan pada Calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 4
dari Partai Amanat Nasional (PAN) tingkat Kabupaten Majalengka Nomor urut
12, dengan rincian sebagai berikut:–
1. Pengurangan suara Partai dari 295 suara menjadi 203 suara (red- suara partai PAN berkurang 92 suara).
2. Pengurangan suara caleg nomor urut 01 atas nama IB dari 172
suara menjadi 108 suara (red- suara berkurang 64 suara).
3. Pengurangan suara caleg nomor urut 02 atas nama Aop Ropiki Iskandar,
M.PD.I dari 296 suara menjadi 256 suara (red- suara berkurang 40 suara).
4. Pengurangan suara caleg nomor urut 03 atas nama TS dari 69
suara menjadi 57 suara (red- suara berkurang 12 suara).
5. Penambahan suara caleg nomor urut 04 atas nama Deny Lukmanul Hakim,
S.T. dari 926 suara menjadi 2.871 suara (red- suara bertambah 1.945 suara).
6. Pengurangan suara caleg nomor urut 05 atas nama MF dari
39 suara menjadi 27 suara (red- suara berkurang 12 suara).
7. Pengurangan suara caleg nomor urut 06 atas nama LA. dari 425
suara menjadi 97 suara (red- suara berkurang 328 suara).
8. Pengurangan suara caleg nomor urut 07 atas nama FM dari 21
suara menjadi 18 suara (red- suara berkurang 3 suara).
9. Pengurangan suara caleg nomor urut 08 atas nama DP dari
23 suara menjadi 22 suara (red- suara berkurang 1 suara).
10. Suara tidak sah dari 2.0
Lip azsis