Polsek Merapi Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Lahat—Sumsel : Patrolinews86.com -Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Merapi Barat Kompol Husen Ahmad, SH dan Kanit Reskrim IPDA Rendy Lawinzky Pelawi, S.Trk beserta personel telah berhasil ungkap kasus curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana di wilayah hukum Polsek Merapi.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor terjadi pada hari Jumat Tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 02.18 Wib, bertempat di teras rumah korban Martin Syahbana Bin H. Ahmad Rusni di Desa Merapi
(Curanmor) terhadap 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat BG-2951- TY dengan cara tersangka masuk ke teras rumah korban dengan merusak kunci pagar milik pelapor, kemudian mengambil sepeda motor yang dalam posisi terkunci stank.
Berdasarkan adanya laporan polisi dari korban pada tanggal 10 maret 2024,Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Rendy Lawinzky Pelawi, S.Trk bersama dengan Anggota Unit Reskrim langsung gerak cepat melaksanakan giat penyelidikan dengan mendatangi TKP dari hasil penyelidikan didapati petunjuk yang mengarah kepada para tersangka dan langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku serta sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat Ipda Rendy Lawinzky Pelawi, S.Trk bersama dengan Anggota Unit Reskrim mengejar tersangka, selanjutnya sekira jam 05.00 Wib, berhasil ditangkap 4 (Orang) tersangka beserta Barang Bukti di Jalan Lintas Sumatera, desa Sendawar, kecamatan Kikim Timur, kabupaten Lahat selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polsek Merapi Barat, guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan adalah R.S warga desa Lawang Agung, kecamatan Sindang Beliti Ulu, kabupaten Rejang Lebong, H.M warga desa Belumay 1, kecamatan Padang Ulak Tanding, kabupaten Rejang Lebong, SW, warga Desa Belimbing, kecamatan Sindang Beliti, kabupaten Rejang Lebong dan F.S, warga Kasie Kasubun, kecamatan Padang Ulak Tanding, kabupaten Rejang Lebong.
Barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street BG 2951 TY NOSIN JM82E-1448873, NOKA MH1JM8211NK45075, 6 (Enam) Buah Kunci Palsu, 1 (Satu) Buah Kunci Pas ring 8,1 (Satu) Buah Obeng, 1 (Satu) kunci Gembok Merek Supras.
Unit Reskrim polsek Merapi dan Unit Pidum Polres Lahat, saat ini masih melakukan pengembang kasus-kasus yang masih ada terkait Tindak pidana lain di wilayah hukum polres lahat.
Agus*M