Caleg NasDem DPRD Kuningan Dapil 3 Sukendar. SH Pertanyakan Penegakan UU Nomor 7 Tahun 2017 Kepada PPS
Kuningan,patrolinews86.com – (20 Februari 2024 09: 24 Wib) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan berjalan penuh dengan dinamika.
Mulai dari proses rekapitulasi tingkat kecamatan dihentikan sementara, sampai adanya laporan terkait Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum menempelkan salinan C Hasil di tempat umum.
Menurut salah satu caleg NasDem DPRD kuningan dapil 3 Sukendar. SH kewajiban mengumumkan salinan C Hasil bagi PPS sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terkait permasalahan tersebut di pandang perlu guna menghindari terjadinya praktek jual beli suara di tingkat bawah maka kami dari media ini akan keliling lakukan monitoring ke setiap PPS di setiap kecamatan.
Masih menurut Sukendar.SH “Bunyinya jelas. PPS Wajib Mengumumkan Salinan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara dari seluruh TPS di Wilayah kerjanya. Dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” tegas Sukendar. SH, Senin (20/2).
Dan “Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara bisa dikenai pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-. Itulah dasar kita minta KPU tegaskan PPS supaya pasang salinan c di tempat umum,” Pungkas Sukendar. SH. (Red)