Polri Ungkap Kasus “Illegal Logging” di Sumsel
Sumsel,patrolinews86.com-
Polri melalui Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial YS (46), S(48), dan S (62) serta mengamankan barang bukti sebanyak 700 batang kayu dan puluhan kubik olahan hasil penebangan liar yang berasal dari hutan lindung.
Adapun jenis kayu yang diamankan yaitu dara-dara, durian, meranti, kemang, dan racuk.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah Pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Pasal 83 ayat 1 huruf c jo Pasal 12 huruf h sebagaimana dalam Pasal 87 ayat 1 huruf a, b jo Pasal 1 dengan hukuman penjara di atas lima tahun. “Kami menyita 700 batang kayu dan puluhan kubik kayu olahan dari sawmil tersebut,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Jumat (8/9). Prioritaskan Keamanan Bangsa dan negara.Humas polri/FI