Lapas Brebes Lakukan Sidang TPP, Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Brebes, Patrolinews86,Com. – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang TPP yang dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 9 orang, dan Usulan Tamping sebanyak 82 orang. Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif secara objektif dan transparan, Senin (11/12/2023).
Bertempat di Aula Blok Hunian Lapas Brebes, sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua Sidang TPP Oky Trisna Hananto selaku Kasi Binadik Giatja, didampingi oleh Sekretaris TPP, Pramuning Tyas. Dihadiri pula oleh anggota TPP yang terdiri dari Ka KPLP, Kasubag TU, Kepala Sub Seksi Keamanan, Kepala Sub Seksi Perawatan, Kasubsi Portatib, dan Staff Registrasi serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pekalongan.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan. Sidang TPP berjalan dengan mendengarkan pendapat para anggota sidang disertai pemeriksaan ulang syarat administratif dan substantifnya.
Oky Trisna mengungkapkan, sidang TPP penting untuk meningkatkan proses pembinaan di Lapas. Sidang TPP juga merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.
“Sidang ini untuk mengetahui layak tidaknya WBP yang disidangkan untuk mengikuti pengusulaan Integrasi maupun tahanan pendamping,” ungkap Oky.
Sementara itu, anggota TPP yang juga Ka.KPLP Tomy Yulianto menambahkan “kepada warga binaan untuk terus mengikatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya hak integrasi (PB, CB, CMB dan Asimilasi) adalah berkelakuan baik, begitu juga yang diusulkan Tamping juga harus berkelakuan baik”, tambah Tomy Yulianto.
“Dan yang paling penting tidak kembali lagi mengulangi lagi tindak pidananya,” tambahnya.
Terpisah Kalapas Brebes, Isnawan berharap proses sidang ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bertanggung jawab mengenai permohonan hak integrasi bagi Warga Binaan. Keputusan ini akan memberikan dampak signifikan tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas.
(Susi)