Apresiasi Buat Kejari Kuningan” mantan Kades Sagaranten Akhirnya Di BUI
Kuningan,Patrolinews86.com – Ibarat Kata Anggaran Dana Desa itu Bertuah,Terbukti Akhirnya mantan Kades Sagaranten Kec Ciwaru Kab Kuningan masuk Bui.
Mantan Kades Sagaranten yang bernama Rastim Yudiana.S.Pd Akhirnya pada Tgl 27/11/2023,telah di eksekusi oleh team jaksa tindak pidana khusus yang bekerja sama dengan Seksi Intelijen kejari Kuningan, serta Rastim Yudiana S.Pd telah di serahkan ke lapas 11 A Kuningan pukul.1.30 untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi Makamah Agung.
Kejari Kuningan melalui Kasi Intel kejari Kuningan menjelaskan,bahwa Rastim Yudiana di jatuhi hukuman,berdasarkan putusan Makamah Agung Nomer:4347 K/Pidsus/2023. Juncto Putusan Pengadilan Tinggi No: 50/Pid.Tpk/2022/PT.Bdg.Juncto Putusan pengadilan Negri Bandung Nomer :73/Pid.Sus.TPK/2022,telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Desa Sagaranten tahun 2016 dan tahun 2017,yang merugikan Keuangan Negara senilai.Rp.247.890.319,00(Dua Ratus empat puluh tujuh juta.Delapan ratus sembilan puluh ribu.Tiga Ratus sembilan belas rupiah.
Sehingga Rastim di jatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan,denda Rp 50.000.000(Lima puluh juta rupiah),dan apabila denda tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan 2 bulan.”jelasnya”
Masih menambahkan Kasi Intel Kejari Kuningan,berdasarkan Putusan Makamah Agung(MA).Terpidana Rastim Yudiana terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999.Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Jo pasal 18 ayat(1) hurup b.UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah putusan Inckracht dari Makamah Agung,penyidik tindak pidana khusus Kejari Kuningan, melayangkan panggilan Eksekusi dan setelah panggilan ke 3.Rastim datang ke Kejari serta menerima dan bersedia mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidananya menjalani hukuman yang telah di putuskan kepada dirinya.
Kasi Intel Kejari Kuningan juga menyampaikan.Eksekusi di lakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana.”pungkasnya”
Uus.(boy).Patroli 86