Apresiasi Buat Kejari Kuningan” Mantan Kades Sagaranten Akhirnya Di BUI

- Penulis Berita

Selasa, 28 November 2023 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apresiasi Buat Kejari Kuningan” mantan Kades Sagaranten Akhirnya Di BUI

Kuningan,Patrolinews86.com – Ibarat Kata Anggaran Dana Desa itu Bertuah,Terbukti Akhirnya mantan Kades Sagaranten Kec Ciwaru Kab Kuningan masuk Bui.

 

Mantan Kades Sagaranten yang  bernama Rastim Yudiana.S.Pd Akhirnya pada Tgl 27/11/2023,telah di eksekusi oleh team jaksa tindak pidana khusus yang bekerja sama dengan Seksi Intelijen kejari Kuningan, serta Rastim Yudiana S.Pd telah di serahkan ke lapas 11 A Kuningan pukul.1.30 untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi Makamah Agung.

 

Kejari Kuningan melalui Kasi Intel kejari Kuningan menjelaskan,bahwa Rastim Yudiana di jatuhi hukuman,berdasarkan putusan Makamah Agung Nomer:4347 K/Pidsus/2023. Juncto Putusan Pengadilan Tinggi No: 50/Pid.Tpk/2022/PT.Bdg.Juncto Putusan pengadilan Negri Bandung Nomer :73/Pid.Sus.TPK/2022,telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Desa Sagaranten tahun 2016 dan tahun 2017,yang merugikan Keuangan Negara senilai.Rp.247.890.319,00(Dua Ratus empat puluh tujuh juta.Delapan ratus sembilan puluh ribu.Tiga Ratus sembilan belas rupiah.

 

Sehingga Rastim di jatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan,denda Rp 50.000.000(Lima puluh juta rupiah),dan apabila denda tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan 2 bulan.”jelasnya”

 

Masih menambahkan Kasi Intel Kejari Kuningan,berdasarkan Putusan Makamah Agung(MA).Terpidana Rastim Yudiana terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999.Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Jo pasal 18 ayat(1) hurup b.UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Setelah putusan Inckracht dari Makamah Agung,penyidik tindak pidana khusus Kejari Kuningan, melayangkan panggilan Eksekusi dan setelah panggilan ke 3.Rastim datang ke Kejari serta menerima dan bersedia mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidananya menjalani hukuman yang telah di putuskan kepada dirinya.

 

Kasi Intel Kejari Kuningan juga menyampaikan.Eksekusi di lakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana.”pungkasnya”

Uus.(boy).Patroli 86

Berita Terkait

PEMBANGUNAN DESA MAYUNG KECAMATAN GUNUNG JATI BEBAS TANPA KENDALA.
ALOKASI BANPROV 2024-2025 REHAB DESA SIRNABAYA KECAMATAN GUNUNG JATI KAB CIREBON
Masyarakat Pagundan Demo Pertanyakan Anggaran Dana Desa dari Tahun 2022-2024.
Klarifikasi berita hoax di medsos Face book ,grup Ciremay terkait kuwu Desa dadap korupsi dana bansos desa , serta terkait pembangunan cor jalan.
Begini tanggapan Ketua Forum Kepala Desa  ( FKKC ) terhadap oknum kuwu yg bermasalah.
Wakil Ketum GMOCT: Menteri Desa Diduga Pembacking Oknum Aktor Utama Korupsi Dana Desa yang sudah menggurita
Dampak Demo di Desa Lebakwangi Kuningan Kades  Maman Mundurkan diri
Kecamatan Mundu Adakan Monev Di Desa waruduwur, Demi Ketertiban Administrasi Dan LPJ ADD Tahap II 2024.

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:49 WIB

Kata Usra Hendra Harahap Mantan Kedubes Indonesia Untuk Indonesia, Soal Polemik Kepulangannya ke Tanah Air.

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:50 WIB

*Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang*

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:30 WIB

Ucapan Tahun Baru serta Harapan Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon Pangeran Kuda Putih di tahun baru 2025 terhadap Masyarakatnya.

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:05 WIB

*Enough is Enough: Dismissal of Indonesian Police Chiefs Demanded*

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:01 WIB

*Laporan UNESCO tentang Kondisi Pekerja Media Ditolak, Kedubes Rusia Sampaikan Apresiasi ke PPWI*

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:21 WIB

Brigadir tiara nissa zulbidah jadi delegasi polri pada Fpu perfomance workshop di china.

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:10 WIB

Islam sebagai Peradaban Universal: Pelajaran dari Kritik PM Malaysia terhadap Gus Miftah

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:03 WIB

PPWI Nasional Lakukan Courtesy Visit ke Kedutaan Besar Kuwait

Berita Terbaru

HUKUM

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia*

Sabtu, 15 Feb 2025 - 08:12 WIB

LINTAS DAERAH

*Pemdes Gunung Hejo Gelar Pringatan Isra Miraj 1446-Hijriyah*

Sabtu, 15 Feb 2025 - 07:36 WIB