Tim Mata Elang SatresNarkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pengedar dan Perantara Jual Beli Sabu

- Penulis Berita

Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tim Mata Elang SatresNarkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pengedar dan Perantara Jual Beli Sabu

KUANTANSINGINGI,- patrolinews86.com.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Rabu (25/10/2023) pukul 01.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah AR (26) pria asal Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir dan RA (27) Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Rabu Tanggal 25 oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,”

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB melakukan penangkapan terhadap AR (26) dan RA (27), tersangka ini kata Kasat, “sedang berada di dalam kamar rumah milik AR di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing yang di duga akan melakukan transaksi narkoba,”

“Saat dilakukan penangkapan terhadap AR (26) dan RA (27), ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang milik AR yang tergeletak diatas kasur tempat tidur, saat dilakukan pemeriksaan, tas tersebut berisi 1 (satu) pack plastik bening kecil, 1 (satu) unit timbangan mini digitalpocket scale dan 1 (satu) buah kaleng bulat warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi sisa butiran kristal diduga narkotika jenis shabu,” jelas IPTU Novris.

“Ketika diintrograsi, dari keterangan AR (26), menerangkan bahwa 1 (satu) unit timbangan mini digitalpocket scale dan 1 (satu) buah keleng bulat warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu adalah miliknya, sedangkan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi sisa butiran kristal diduga narkotika jenis shabu adalah sisa sabu yang sudah digunakan bersama RA (27),”

“AR (26) menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari T (DPO) di Pekanbaru sebanyak 1 (satu) kantong seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang selanjutnya dijual perpaket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan bantuan perantara RA (27),” jelas IPTU Novris.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi sisa butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) unit hand Phone, 1 (satu) pack plastik bening kosong, Uang sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan mini digitalpocket scale, 1 (satu) buah sendok pipet besar, 2 (dua) buah sendok pipet kecil, 2 (dua) buah kaca virex, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan 1 (satu) buah kaleng bulat warna hijau, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.

“AR (26) dan RA (27) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dan Perantara jual beli dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU jo Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri

Berita Terkait

Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*
Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .
Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:01 WIB

Keluarga Pasien Mengamuk Di RSUD dr. TC Hilers Maumere, Karena Nomor Antrian Yang Terlewati

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:10 WIB

Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu Depan

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:29 WIB

Penuh keakraban,  Bupati Dian dengan Menteri PU Dody Hanggono, Bahas pembangunan Infrastruktur Kabupaten Kuningan

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Wabup Kab Kuningan , Tuti Kunjungi Kementerian/Lembaga dan Tokoh Nasional

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:24 WIB

GMOCT: Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Digelar Juni Mendatang, Berharap Terselenggara Demokratis dan Transparan

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:45 WIB

Anggaran Kopdes Merah Putih Tembus Rp.5 Miliar per Desa, PPWI Jabar Warning Keras: Kawal! Jangan Biarkan Jadi Ladang Bancakan!

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:41 WIB

Program 100 Hari Kerja : Dekatkan Layanan Kesehatan, Kang DS Resmikan Dua Puskesmas Baru

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:25 WIB

Bupati Eman Suherman Lantik Aeron Randi menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka.

Berita Terbaru