Camat Mundu Anwar Sadat Tidak Dapat Menjelasakan Perihal Keberadaan Kepala Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

- Penulis Berita

Minggu, 27 Agustus 2023 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Camat Mundu Anwar Sadat Tidak Dapat Menjelasakan Perihal Keberadaan Kepala Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

 

Cirebon,Patrolinews86.Com – Beberapa bulan yang lalu Desa Setu patok kecamatan mundu kabupaten Cirebon didemo oleh warganya.
Dikarenakan mereka meminta kepada Kuwu Jumadi agar tegas dan segera merombak perangkat yang lama karena tidak becus dalam bekerja.( 25/08/2023 )

Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu Jumadi selaku kuwu pun sama tidak ada bedanya dengan perangkat Desa lainnya,jarang ada ditempat dalam menuaikan tugas kepemerintahan di Desanya.
Kuwu sebagai kepala pemerintahan di Desa mempunyai wewenang dalam menjalankan roda pemerintah.

Kedudukan kepala Desa :

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa.

2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintah Desa,meleksanakan pembangunan Desa,Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Kepala Desa memiliki fungsi sebagi berikut :

# Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
# pelaksanaan pembangunan
# pembinaan kemasyarakatan
# pemberdayaan masyarakat dan
# penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas,Kepala Desa berwenang :

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa

2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa

3. Memegang kekuasaan pengelolaan keungan dan Aset Desa.

4. Menetapkan peraturan Desa

5. Menetapkan APBDES

6. Membina kehidupan masyarakat Desa

7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa

8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.

9. Mengembangkan sumber pendatan Desa

10. Mengusulkan dan menerima perlimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa

11. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat Desa

12. Memanfaatkan teknologi tepat guna

13. Mengkordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif

14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan dan

15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesemuanya merupakan kewenangan kuwu sebagai kepala pemerintahan Desa.
Akan tetapi kesemuannya tidak dilaksanakan oleh Jumadi selaku kuwu Desa Setupatok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan itu beberapa media konfirmasi kepada Camat Mundu Anwar Sadat saat menghadiri Rakor dan evaluasi pencapaian target PTSL TA 2023 di pendopo.
Perihal keberadaan Kepala Desa Setupatok Jumadi,namun sangat disayangkan Anwar Sadat selaku Camat Mundu Kabupaten Cirebon tidak dapat menjelaskannya.

( Idris )

Berita Terkait

*Pemdes Kertawana Salurkan BLT DD Kepada 34 KPM.*
Pemdes Depok Kecamatan Darangdan Gelas Musdes Untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih*
Giat Ngosrek Bareng Dilingkungan Kantor Kecamatan Darangdan*
Transparansi Pembangunan Kandang Kambing BUMDes Jatimulya Di Pertanyakan
Kapolsek Bojong Polres Purwakarta Pimpin Renovasi Kantor*
Ujer Jainudin Kades  Desa Mangun jaya Kec.Subang  Kab.Kuningan siap bawa perubahan
Pemdes Depok Gelar Musdesus Untuk Pembentukan Koprasi Merah Putih*
Warga Desa Cihideng Girang Antusias datangin Acara Pasar Murah

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:50 WIB

Membangun Daerah yang Sehat dengan RPJMD Berbasis RPJMN.

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:49 WIB

Bupati Eman Suherman Hadiri Milad Fatayat NU dan Pelantikan DPD Lasqi Majalengka.

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:08 WIB

Giat Kryd polsek kesambi polres kota Cirebon.

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:06 WIB

Polsek Pagaden Hentikan Aktivitas Galian Tanah Merah Tak Berizin di Desa Gambar sari

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:01 WIB

Makam Desa Cipancur Ditata Supaya lebih terlihat rapih dan nyaman di lihat*

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:13 WIB

Desa Gunung Hejo Giat Jum’at Bersih Sepanjang 480 Meter*

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:04 WIB

Polres Tegal Gelar Sertijab di Halaman Mapolres

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:54 WIB

Wujud Peduli dan Empati Bhabinkamtibmas terhadap Warganya, Aipda Mukti Utama Kunjungi Keluarga Korban Tindak Pidana Perlindungan Anak

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Membangun Daerah yang Sehat dengan RPJMD Berbasis RPJMN.

Minggu, 1 Jun 2025 - 20:50 WIB