Camat Mundu Anwar Sadat Tidak Dapat Menjelasakan Perihal Keberadaan Kepala Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Cirebon,Patrolinews86.Com – Beberapa bulan yang lalu Desa Setu patok kecamatan mundu kabupaten Cirebon didemo oleh warganya.
Dikarenakan mereka meminta kepada Kuwu Jumadi agar tegas dan segera merombak perangkat yang lama karena tidak becus dalam bekerja.( 25/08/2023 )
Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu Jumadi selaku kuwu pun sama tidak ada bedanya dengan perangkat Desa lainnya,jarang ada ditempat dalam menuaikan tugas kepemerintahan di Desanya.
Kuwu sebagai kepala pemerintahan di Desa mempunyai wewenang dalam menjalankan roda pemerintah.
Kedudukan kepala Desa :
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa.
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintah Desa,meleksanakan pembangunan Desa,Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Kepala Desa memiliki fungsi sebagi berikut :
# Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
# pelaksanaan pembangunan
# pembinaan kemasyarakatan
# pemberdayaan masyarakat dan
# penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas,Kepala Desa berwenang :
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa
2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa
3. Memegang kekuasaan pengelolaan keungan dan Aset Desa.
4. Menetapkan peraturan Desa
5. Menetapkan APBDES
6. Membina kehidupan masyarakat Desa
7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa
8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
9. Mengembangkan sumber pendatan Desa
10. Mengusulkan dan menerima perlimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
11. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat Desa
12. Memanfaatkan teknologi tepat guna
13. Mengkordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif
14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan dan
15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesemuanya merupakan kewenangan kuwu sebagai kepala pemerintahan Desa.
Akan tetapi kesemuannya tidak dilaksanakan oleh Jumadi selaku kuwu Desa Setupatok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan itu beberapa media konfirmasi kepada Camat Mundu Anwar Sadat saat menghadiri Rakor dan evaluasi pencapaian target PTSL TA 2023 di pendopo.
Perihal keberadaan Kepala Desa Setupatok Jumadi,namun sangat disayangkan Anwar Sadat selaku Camat Mundu Kabupaten Cirebon tidak dapat menjelaskannya.
( Idris )