Kejahatan Sistematis Menyelimuti Sidang 2 Wartawan di PN Pemalang

- Penulis Berita

Jumat, 14 April 2023 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kejahatan Sistematis Menyelimuti Sidang 2 Wartawan di PN Pemalang

Pemalang patrolinews86.com  – Sidang terdakwa Danuri dan Nur Efendi yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang diduga ada unsur kejahatan sistematis.

Di dalam proses persidangan itu, para terdakwa (Danuri dan Nur Efendi) tidak dihadirkan secara tatap muka, hanya melalui layar monitor dari Rutan Pemalang.

Ditambah lagi pengeras suara (mikrofon) di dalam ruang sidang tidak berfungsi secara maksimal, insan pers yang datang ingin meliput pun sempat terjegal untuk menjalankan tugas jurnalistik oleh salah satu hakim anggota.

Langkah terdakwa Danuri dan Nur Efendi berakhir di meja hijau, Kepala Desa (Kades) Wanarejan, Mahmud menjebak kedua wartawan tersebut atas tindakan pemerasan.

Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang menjadi saksi bisu dalam proses hukum yang dijalani wartawan Danuri dan Nur Efendi pada sidang ketiga.

IMG 20230414 WA0002

Agenda sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua, Laily Fitria Titin Anugerahwati, SH., MH pada hari Rabu (12/4/2023) siang, menghadirkan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di persidangan, Kukuh dan Erwi mengakui dirinya telah di BAP polisi saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum. Kami diberi perintah memberikan uang kepada Danuri dan Nur Efendi atas perintah dari Kades.

Penuturan dari para saksi dan isi amplop berwarna coklat yang dibuka di dalam ruang sidang, jelas sebesar Rp1,1 juta dengan rincian pecahan Rp100 ribuan.

Usai sidang, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kukuh, dan ia berani mempertanggungjawabkan kesaksiannya di ruang sidang.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa, Imam Subiyanto, SH., MH menyebut, kesaksian Kukuh dan Erwin dalam fakta persidangan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Karena dari fakta persidangan, para saksi memberikan keterangan palsu, tidak sesuai BAP Polisi,” pungkasnya.

 

dhian st, dari LPKN bidang investigasi  melihat menomena seperti ini dirinya merasa prihatin dengan selalu adanya wartawan yang selalu dikenakan pasal pemerasan karena beberapa temua dia dilapangan terkait adanya dugaan pemerasan yang telah  dilakukan oleh oknum wartawan ,setelah dikaji dan diselidiki lebih dalam ternyata kebanyakan bukan kepada pemerasan tetapi lebih tepatnya adalah penyuapan .apalagi kalau si wartawan tadi mengungkap hasil temuannya dilapangan tentang KKN ( korupsi kolusi dan nepotisme ) itu jelas kita semua termasuk lembaga terkait harus ikut andil dalam mengungkapnya . Apalagi sosok wartawan itu tidak akan datang ke salah satu instansi terkait dalam mengungkap kasus kalau tidak ada nara sumber dari dalam.Jadi kalau ada pelaku wartawan mengungkap kasus KKN dan berujung kepala pemerasan itu rata rata dijebak, jadi lebih bagusnya penyuapan biar semua di proses secara hukum yang nyuap ataupun yang di suap biar semua kasusnya terang benderang ” ungkapnya seraya berbicara ya udah kita lihat kelanjutan kasus ini semoga para wakil tuhan bisa menjatuhkan kuhuman seadil adilnya tanpa ada kepentingan karena besar dosanya kalau jual beli hukum atau hukum dipermainkan .

//tim

 

IMG 20230414 WA0004

Berita Terkait

Oknum PNS inisial MMT Pemkab Majalemgka Diduga Jadi Perantara Ijazah Bermasalah Milik Seorang Perangkat Desa*
Polres Batu Bara Laksanakan GKN di Medang Deras, 1 Pemuda Diamankan
Polisi Tangkap Abang Adik Pengirim Paket Berisi Mayat Bayi
Woww…! Peredaran Obat Tramadol di Kabupaten Majalengka Kian Berani,Diduga di Bekingi APH
Pengecekan Bee Mansion oleh Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Parekraf Diduga Bocor Informasi: Izin Usaha Terkuak
Mantan Camat Warungpring Meregang Nyawa Dengan Tragis Akibat di Tusuk ODGJ.
Gerakan Mahasiswa Hukum Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum*

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:06 WIB

Puskesmas Sukahurip Cigedug Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Yang Terdampak Banjir

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:39 WIB

Diterjang Longsor, Rumah Warga di Tasikmalaya Hancur Terseret Tanah

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:16 WIB

Warga Desa Gejlig Pekalongan Digegerkan Peristiwa Kakek gantung Diri

Senin, 12 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kapuspen: TNI Sterilkan Area Ledakan Amunisi Di Garut, Korban Jiwa Telah Dievakuasi!

Senin, 12 Mei 2025 - 19:16 WIB

11 Korban Tewas Ledakan Amunisi Di Pantai Garut Kec Cibalong Telah Diautopsi Di RSUD Pameungpeuk

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:28 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pakenjeng Garut, Tiga Penghuni Selamat

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:52 WIB

Giat Tahlilan Anak Yatim Piatu Sekaligus Sambut Hari Raya Idul Adha 1446-H*

Senin, 5 Mei 2025 - 07:41 WIB

Berqurban Lebih Baik Daripada Menyimpan Harta

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Dadang: Siswa Nakal Di Kirim Ke Barak Di Harap Tak Pecah Belah Kan Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:50 WIB

LINTAS DAERAH

Pemprov Jabar Alokasikan RP 9,3 Milyar Untuk anak Di Panti Sosial

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:55 WIB