PERMOHONAN WARGA TERKAIT IDZIN LEGALITAS KELOMPOK WIRA USAHA DIDESA MANGGARI DIDUGA DIPERSULIT
Kuningan patrolinews86.com – Masyarakat Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan yang berinisial CP memohon idzin legalitas kelompok usaha agar terdaftar didesanya dengan dasar tujuan untuk pengajuan proposal program kemnaker agar usaha yang selama ini menjadi impian dan harapannya medapatkan bantuan untuk pengembangan usahanya agar lebih maju dan berkembang pesat serta mendapatkan hasil yang signifikan dibidang ternak ayam kampung serta memiliki legalitas jelas kalau kelompok usahanya terdaptar.
Tetapi apalah daya via kepala desa manggari beserta bagian administrasinya malah mempermasalahkan terkait permohonan legalitasnya didesa, dengan alasan proposal yang diajukan itu belum sah sebagaimana format dan susunan kalimatnya tidak memenuhi persyaratan yang sudah sudah bahkan nantinya hanya jadi bahan tertawaan via kemnaker karna program dari kemnaker ini diperuntukan untuk setiap desa melalui link yang sudah ada dan butuh proses berhari hari untuk mendapatkan legalitas kelompok usaha didesanya agar teregistrasi.”ungkapnya.
Padahal kalau dilihat dari beberapa kelompok usaha desa yang lainnya walaupun baru tidak begitu rumit dengan dasar jenis usahanya, memang sudah ada bahkan langsung bisa dibuatkannya pada saat itu pula tidak sampai memakan waktu berhari hari. Yang jadi pertanyaan kenapa bagi saya malah dipersulit sementara yang lain bisa secepat itu terkait legalitas usaha kelompoknya yang harus terdaftar didesanya masing masing. “kenapa saya kok harus melalui proses berhari hari serta penyusunan kalimatnya harus sesuai dengan proposal yang sudah sudah padahal proposal yang dibawa, melalui contoh yang sudah dikonsep oleh pemberi program usaha kelompok kemnaker ,ungkap CP
Dalam hal ini saya merasa termazinalkan oleh pemdes manggari padahal saya warga NKRI yang mempunyai hak yang sama seperti yang lainnya bukannya desa membantu mempasilitasinya lewat program pemberdayaan desa, ini malah menjadi satu kesulitan cuma dalam mendapatkan legalitas desa setempat padahal program ini sebenarnya bagus untuk meperdayakan hasil usaha kelompok menjadi salah satu pengembangan perekonomian rakyat agar mampu mengimplementasikan hasil dari karya inspirasi agar bertambah pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak sesusai dasar hukum negara kita UUD 45 yang menjadi salah satu program prioritas bagi negara lewat kelompok wirausaha baik tani,ternak,dagang ataupun yg lainnya bukan dipermasalahkan dan dipersulit,” pungkasnya.
Sikap kerja yang seperti ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi pihak kecamatan karena pihak kecamatan yang lebih wenang membina tiap tiap desa di wilayahnya agar melakukan pelayanan prima pada masyarakat .Hal seperti ini semestinya tidak terjadi ada pemerintah desa mempersulit pada warganya apalagi cuma mau minta ijin mengesahkan legalitas usaha ,bahwa kami punya usaha di Desa manggari .
Untuk itu dalam hal ini saya mau minta bantuan kepala pihak Camat di Kecamatan Lebakwangi jika perlu saya ke pemda kuningan meminta bantuan permohonan ini agar semua tau bahwa pelayanan di Desa Manggari kurang maksimal contoh hanya yang seperti ini aja sulitnya minta ampun.” Keluh cp..
Liputan Ucup siliwangi