Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

- Penulis Berita

Senin, 27 Maret 2023 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

Cirebon, Patrolinews86, Com.
Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereks menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Susi)

Berita Terkait

Puskesmas Sukahurip Cigedug Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Yang Terdampak Banjir
Sebuah Kapal Tongkang Berlabuh di Perairan Santolo Garut, Satpolairud Lakukan Pemeriksaan
Diterjang Longsor, Rumah Warga di Tasikmalaya Hancur Terseret Tanah
Warga Desa Gejlig Pekalongan Digegerkan Peristiwa Kakek gantung Diri
Kapuspen: TNI Sterilkan Area Ledakan Amunisi Di Garut, Korban Jiwa Telah Dievakuasi!
11 Korban Tewas Ledakan Amunisi Di Pantai Garut Kec Cibalong Telah Diautopsi Di RSUD Pameungpeuk
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pakenjeng Garut, Tiga Penghuni Selamat
Giat Tahlilan Anak Yatim Piatu Sekaligus Sambut Hari Raya Idul Adha 1446-H*

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:06 WIB

Puskesmas Sukahurip Cigedug Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Yang Terdampak Banjir

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:39 WIB

Diterjang Longsor, Rumah Warga di Tasikmalaya Hancur Terseret Tanah

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:16 WIB

Warga Desa Gejlig Pekalongan Digegerkan Peristiwa Kakek gantung Diri

Senin, 12 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kapuspen: TNI Sterilkan Area Ledakan Amunisi Di Garut, Korban Jiwa Telah Dievakuasi!

Senin, 12 Mei 2025 - 19:16 WIB

11 Korban Tewas Ledakan Amunisi Di Pantai Garut Kec Cibalong Telah Diautopsi Di RSUD Pameungpeuk

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:28 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pakenjeng Garut, Tiga Penghuni Selamat

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:52 WIB

Giat Tahlilan Anak Yatim Piatu Sekaligus Sambut Hari Raya Idul Adha 1446-H*

Senin, 5 Mei 2025 - 07:41 WIB

Berqurban Lebih Baik Daripada Menyimpan Harta

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Dadang: Siswa Nakal Di Kirim Ke Barak Di Harap Tak Pecah Belah Kan Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:50 WIB

LINTAS DAERAH

Pemprov Jabar Alokasikan RP 9,3 Milyar Untuk anak Di Panti Sosial

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:55 WIB