Polsek Kesambi Polres Ciko, Ungkap Curanmor Modus Gandakan Kunci

- Penulis Berita

Selasa, 21 Februari 2023 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polsek Kesambi Polres Ciko, Ungkap Curanmor Modus Gandakan Kunci

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kedua pelaku pencurian sepeda motor, dengan modus menggandakan kunci berhasil diamankan saat akan melucuti hasil curiannya disalah satu bengkel oleh anggota Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH mengatakan modus operandi kedua pelaku DA sebagai otak menduplikat kunci asli sepeda motor yang menjadi targetnya. SG berperan yang mengambil motor korban.

“Korban sebelumnya pernah memakai jasa salah satu pelaku untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian, pelaku DA menduplikat kunci aslinya, sebelum SG melakukan pencurian sepeda motor,” ucapnya Senin (21/2).

Ariek menambahkan, setelah menduplikat kunci, pelaku mendatangi rumah kost Cahaya Intan di Perumahan GSP jalan Jati III. Setelah melihat sepeda motor incarannya. Pelaku langsung melakuan aksinya. Ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH. S.IK

“Pelaku mendatangi rumah kost, dan melihat motor Yamaha N MAX nopol G3597 SI, warna hitam yang sudah diincarnya, pelaku kemudian langsung melakukan aksinya membawa kabur motor tersebut,” ungkapnya.

Ariek melanjutkan, korban yang merasa kehilangan sepeda motornya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesambi. Anggota kemudian meluncur ke lokasi dan mengecek CCTV yang berada di rumah kost tersebut. Papar Jebolan Akpol 2004 didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

“Anggota langsung ke TKP, mengecek CCTV terekam ada seorang pelaku yang mengambil sepeda motor Yamaha NMAX, dilakukan olah TKP serta Pulbaket dan di lakukan penyelidikan di pimpin oleh Kapolsek Kesambi, lalu di temukan titik terang,” ujar Kapolres Ciko didampingi Kapolsek Kesambi IPTU Rudiana, SH. MH.

Setelah itu, lanjut Ariek Indra Sentanu dilakukan pengejaran ke tempat tinggal pelaku, namun tidak diketemukan, ada Informasi bahwa pelaku berada di bengkel di wilayah Sukapura Wahidin Kota Cirebon.

“Dilakukan pengejaran, teryata bahwa benar pelaku ada dan di amankan berserta barang bukti Yamaha N MAX milik korban yang sedang mencopot plat nomor hasil curian tersebut.

Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, sesuai dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Dengan barang bukti satu Unit Sepeda Motor YAMAHA N MAX 150, NoPolisi G-3597-SI, wama Hitam, tahun 2018. Pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*
Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .
Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 10:42 WIB

Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:13 WIB

Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:59 WIB

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:42 WIB

7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:06 WIB

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:23 WIB

Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:39 WIB

Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 

Berita Terbaru