PN Karawang Eksekusi 24 Rumah di Citaman untuk Tol Japek 2, Askun: Dimana Bupati dan Wakil Rakyat Saat Mereka Butuh Bantuan?

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PN Karawang Eksekusi 24 Rumah di Citaman untuk Tol Japek 2, Askun: Dimana Bupati dan Wakil Rakyat Saat Mereka Butuh Bantuan?

Karawang patrolinews86.com – Pengadilan Negeri Karawang melakukan eksekusi penggusuran rumah sebanyak 24 rumah dari 46 Kepala Keluarga (KK) di Citaman Desa Amansari Kecamatan Pangkalan, Karawang, Jawa Barat, Senin (30/1/23). Penggusuran tersebut dilakukan untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 dengan bantuan ratusan aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri.

Hampir dua tahun lamanya, warga Citaman memperjuangkan nasib dan haknya sendiri, tanpa ada bantuan dari para wakil rakyat atau bahkan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Cellica-Aep. Menyikapi persoalan ini, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., sangat menyayangkan absennya Pemerintah Daerah maupun para wakil rakyat dalam proses eksekusi lahan untuk proyek Japek 2 di Kampung Citaman.

Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun menilai, dalam persoalan ini seakan rakyat dibiarkan berjuang sendiri dalam menuntut keadilan, tanpa adanya pendampingan dari negara dalam hal ini Pemerintah Daerah maupun para Anggota DPRD Karawang. “Kemana Bupati? Kemana para Pejabat Pemda? Dimana mukanya para Anggota DPRD mulai dari kabupaten, provinsi sampai Anggota DPR RI,” ungkap Askun kepada awak media, Rabu (1/2/23).

Padahal kata Askun, 46 KK yang mendiami 24 rumah yang tergusur di Citaman terlihat sangat berharap kehadiran Pemerintah Daerah dan para wakil rakyat yang setiap kali pemilu selalu datang menyambangi mereka untuk meminta suara. “Wahai para Pejabat Bupati dan DPRD apakah Anda melihat rakyatnya menangis, rakyatnya pingsan saat rumahnya diratakan dengan beko? Para wakil rakyat yang setiap pemilu datang mengemis meminta suara, kemarin ketika eksekusi tidak terlihat mukanya datang mendampingi rakyatnya,” sindir Askun.

Lanjutnya, “Mereka ini mikir tidak sih, rakyatnya yang tergusur setelah rumahnya diratakan dengan tanah akan tinggal dimana? Mereka pernah membayangkan tidak jika hal serupa terjadi kepada anggota keluarganya.”

Selain itu, Askun juga menyoroti perihal pengamanan eksekusi lahan oleh Aparat Gabungan TNI-POLRI yang dinilai terlalu berlebihan. Dimana ada ratusan personel aparat gabungan taktis yang turun ke Citaman.

Sehingga kondisi ini menciptakan suasana ketakutan bagi warga. Bahkan Aparat Kepolisian sudah berjaga-jaga di lokasi, sebelum hari H eksekusi. “Saya baca di berita sampai 300 personel. Sedangkan rumah yang mau dieksekusi itu cuma 26 kepala keluarga. Buset deh, sudah kayak mau ngepung teroris saja,” katanya.

Diyakini Askun, sebenarnya tidak ada satupun warga Citaman yang ingin menentang kebijakan pemerintah dalam hal ini pembangunan Japek 2 yang masuk dalam Pronas. Namun demikian, tentu nilai-nilai kemanusiaan harus diterapkan dalam setiap proses pembangunan negara.

“Yang ada warga makin takut. Saya rasa mereka tidak ada yang mau menentang negara. Cepat atau lambat, proyek strategis nasional memang pasti berjalan. Hanya saja di sini masih ada yang belum diperlakukan adil. Tempuh dulu itu seharusnya,” tandas Askun. (DJ/PPWI/

Berita Terkait

Konferensi Pers Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelaku Usaha Dilarang Memperdagangkan Sediaan Farmasi Dan Pangan Yang Rusak, Cacat, Atau Bekas Dan Tercemar
Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging
Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku
ARTI SITA REVINDIKASI DALAM HUKUM PERDATA
Susanto unggul dalam pemilihan Kepala PJs Kampung persiapan Tri Tunggal Jaya SP 3
Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers
Persatuan Wartawan FRN Counter Polri Cirebon Desak Pemkot dan DLH Segera Tangani Overload TPA Kopiluhur
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:26 WIB

Konferensi Pers Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelaku Usaha Dilarang Memperdagangkan Sediaan Farmasi Dan Pangan Yang Rusak, Cacat, Atau Bekas Dan Tercemar

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:52 WIB

Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku

Senin, 16 Maret 2026 - 13:38 WIB

ARTI SITA REVINDIKASI DALAM HUKUM PERDATA

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:08 WIB

Susanto unggul dalam pemilihan Kepala PJs Kampung persiapan Tri Tunggal Jaya SP 3

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:04 WIB

Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

Berita Terbaru

slot