Menteri Bintang Apresiasi Polres Brebes Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Menteri Bintang Apresiasi Polres Brebes Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak*

JAKARTA,PATROLINEWS86.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan apresiasi atas perhatian pihak Polres Brebes yang akhirnya menangkap 6 (enam) orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak usia 15 tahun. Menteri PPPA juga menegaskan pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual tersebut dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya.

“Pada awalnya kami sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM. Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban. Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait yang sudah menangkap terduga pelaku untuk bisa diproses secara hukum,” tegas Menteri PPPA, di Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

Menteri PPPA mengatakan pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Lebih lanjut, pada Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap Anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” kata Menteri PPPA.

Berdasarkan informasi yang diterima KemenPPPA, proses damai antara keluarga korban dan keluarga enam terduga pelaku dilakukan melalui mediasi di rumah kepala desa. Surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut, berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan sebagai imbalannya korban mendapat sejumlah uang dari enam terduga pelaku. Namun demikian informasinya korban tidak menerima utuh dari jumlah dana yang telah disepakati.

“Setelah mendapat laporan kasus di Brebes, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani oleh Polisi. Dinas sudah melakukan advokasi kepada keluarga korban, namun tetap menolak untuk melaporkan ke polisi, karena menganggap sudah selesai dengan kesepakatan damai,” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga menegaskan walaupun ada lima pelakunya yang berusia anak, proses penanganan hukumnya harus tetap berjalan dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“UU SPPA sudah mengatur dengan tegas dan jelas proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum serta sanksi yang dapat diberikan baik berupa pidana maupun tindakan,” tegas Menteri Bintang.

Menurutnya, KemenPPPA akan terus memantau proses penanganan kasus ini, dan khusus untuk penanganan anak korban akan memastikan pelaksanaan perlindungan khusus anak bersama dengan Pemerintah Daerah dengan melakukan pendampingan pemulihan psikis dan pemenuhan hak korban lainnya.

“Seluruh penanganan kasus ini, termasuk korban dan pelaku usia anak seharusnya selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak,” tutur Menteri PPPA.

Menteri Bintang juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami, dilihat, ataupun didengar. Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan KemenPPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129.

( Team PatroliNews86 )

Berita Terkait

Pengumuman Seleksi Calon Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode 2025-2030
Target Parkir Rp4,6 Milyar Sulit Tercapai, DPRD Kota Cirebon Soroti Sistem Usang dan Premanisme.
Dadang: Siswa Nakal Di Kirim Ke Barak Di Harap Tak Pecah Belah Kan Masyarakat
Rp 540 Juta Baznas Berikan Bantuan Stimulan kepada Guru Ngaji dan Takmir Masjid
LEMBAGA NEGARA PERINTIS KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA / DEWAN ADAT NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Bupati Dian Hadir Sebagai Ayah di Tengah Pelatihan Bela Negara Pelajar SLTP Kuningan
Apel Pagi Kecamatan Darangdan Sampaiksn Pembetukan Koprasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Gerakan Ngosrek Bareng*
Tahun 2026 Embarkasih Haji dan Umroh Akan Dibangun di Majalengka.

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 21:52 WIB

Pergerakan Tanah Rusak Enam Rumah di Garut Warga Pilih Mengungsi

Senin, 26 Mei 2025 - 21:40 WIB

Pabrik Triplek PT. Kayu Alam Lestari di Pekalongan Terbakar 

Senin, 26 Mei 2025 - 15:27 WIB

Akses Jalan di Desa Jagabaya Garut Lumpuh Akibat Longsor

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:19 WIB

Jajaran LMPI Kab.Kuningan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Panglima TB. Syahroni 

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:45 WIB

Razia Knalpot Brong di Depan Mako Polsek Pagaden, 16 Unit R2 Diamankan

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:06 WIB

Puskesmas Sukahurip Cigedug Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Yang Terdampak Banjir

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:53 WIB

Sebuah Kapal Tongkang Berlabuh di Perairan Santolo Garut, Satpolairud Lakukan Pemeriksaan

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:39 WIB

Diterjang Longsor, Rumah Warga di Tasikmalaya Hancur Terseret Tanah

Berita Terbaru