Tanggul Jalan Di Sekitar Pom Mini Kalimanggis Menuai Polemik, Sukendar. SH : Kita Akan Pertanyakan Perizinannya
Kuningan,Patrolinews86.comMendapatkan informasi terkait adanya tanggul jalan yang di buat oleh di duga pemilik pom mini asal desa Kertayasa dan kebetulan pom mini itu yang di depannya ada tanggul itu jalan menuju kojengkang cihirup dan masuknya ke desa kalimanggis wetan blok ciluwuk.
Merespon cepat yang kebetulan media ini sedang bersama menikmati minum kopi dengan pentolan Sigab Jabar yang biasa di sapa kang kendar, dan menurutnya begini bahwa kalau merujuk Permenhub No. 82 Tahun 2018, yakni pada Pasal 58 dan Pasal 59. Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: “Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”.Dan merujuk kepada Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 6/2010”), yang berwenang untuk melakukan penegakan sebuah perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”).Di tambahkan menurut Pasal 9 ayat (2) PP 6/2010, Satpol PP yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum.
Jadi, menurut kami, Satpol PP-lah hendaknya yang menindaklanjuti jika ada orang yang membuat atau memasang polisi tidur yang menimbulkan celaka dan masalah di lingkungan tempat tinggal Anda itu. Nah begitu kurang lebihnya untuk di pahami. Ujarnya.Dan saya pun akan melayangkan surat resmi ke Stake Holder terkait serta mungkin juga saya akan mempertanyakan terkait perizinan pom mini yang berada di dekat tanggul jalan juga apakah sudah sesuai aturan dan mekanisme yang jelas.” Pungkasnya.//bib /dar