Masyarakat Perum Grand Lebakwangi lestari mempertanyakan Fasos dan Fasum di antaranya sarana olah raga.
Kuningan,patrolinews86.com – 24 Oktober 2022 16:44 Wib
Warga perum grand lebakwangi lestari sangat berharap bisa memiliki fasilitas umum berupa sarana olah raga, pasalnya perumahan yang hampir memiliki dua Rt tersebut sangat mempertanyakan fasilitas umum berupa sarana olah raga yang kini belum dimilikinya.
Sukendar. SH yang dianggap paling getol dalam menyuarakan kepentingan masyarakat ini pun ituk turun tangan menyikapi masalah perumahan grand lebakwangi lestari ini yang berada di desa mekarwangi Kec.Lebakwangi Kab.Kuningan.
Dirinya pun langsung melakukan monitoring sekaligus menjadi bagian dari kontrol sosial dirinya dan menyampaikan hasil temuan temuannya dilapangan ke media ini yang menurutnya sudah satu kewajiban bagi depeloper untuk menyediakan pasum pasos dalam melakukan pembagunan perumahan. Namun walau begitu saya belum paham site plan nya seperti apa, namun sejauh ini ada beberapa hal yang memang sudah menjadi bagian dan tidak bisa terpisahkan oleh developer ketika akan membangun hunian itu harus memperhatikan fasilitas umum bukan hanya taman bermain anak-anak namun developer pun harus memperhatikan sarana ibadah pemakaman umum serta sarana untuk olah raga atau yang disebut pasum pasos.
Karena sudah sangat jelas hampir semua developer yang tergabung di dalam REI, Apersi, Himperra dan asosiasi perumahan lainnya akan memperhatikan fasilitas sosial juga fasilitas umum karena sangat jelas menurut
undang-undang maupun peraturan daerah yang dalam implementasinya dapat dilakukan dengan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda), masyarakat, maupun pihak swasta.
Adapun aturan fasos dan fasum adalah sebagai berikut:
– Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
– Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
– Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman
Dan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.
Adapun di antaranya seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau.
Aturan mengenai pembangunan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang lalu diserahkan kepada Pemda maupun masyarakat perumahan tersebut melalui RT atau RW.
Bila ada pengembang yang tidak menyediakan fasos dan fasum tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 47, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif , Nah jadi menurut saya lebih baik warga yang kita sama ketahui bahwa ada paguyuban di dalam perum grand lebakwangi lestari lebih baik mencoba melayangkan surat resmi ke pihak developer dan pertanyakan terkait fasos maupun fasum yang sampai saat ini belum terfasilitasi, kalau memang tidak di respon nanti saya yang akan tindaklanjuti ke kementerian terkait.” pungkas Sukendar. SH. Menceritakan kronologis pengaduan masyarakat pada dirinya tentang pasum pasos di perumahan grand lebakwangi.//ds