Cirebon, patrolinews86.com – Beberapa awak media telah mendapatkan informasi dari Nara Sumber yang dapat dipercaya kalau di Desa Cempaka ada sebuah Perusahaan yang cukup besar dan berstatus usaha berupa PT (Perseroan Terbatas) dalam bergerak di bidang BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar.
Beberapa awak media langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Cempaka Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Dalam kesempatan itu juga media melakukan konfirmasi kepada pihak Perusahaan tersebut dan ditemui oleh orang kepercayaannya.
“Perusahaan bergerak di bidang penyuplai Solar dan didapat dari Pengirim dengan memakai kapal tongkang yang bersandar di Karang Som Indramayu berkapasitas 30 Ton sekali pengiriman. Sudah berjalan kisaran 7 bulanan dan mempunyai cabang di Semarang yang berpusat di Jakarta.” terangnya (5/2/2022).
Dalam menjalankan usaha di segala bidang, wajib ada Surat Ijin baik dari Pejabat Pemerintahan dari tingkat RT, Desa maupun tingkat Pemerintahan yang lebih tinggi lagi ataupun Instansi – instansi yang terkait.
Lain halnya PT. Dina Raya Internusa yang berada di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No. 31 Desa Cempaka Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon tidak mengantongi Surat Ijin khususnya Surat Ijin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai Ijin untuk buka usaha di Lingkungan setempat.
Peraturan Pemerintah haruslah ditaati oleh Para Pelaku Usaha di antaranya Amdal tersebut, agar Pengusaha dapat bertanggungjawab kepada Lingkungan yang di tempati sebagai tempat Usahanya. Agar Lingkungan setempat tidak merasa terganggu ataupun dapat menerima Kompensasi dari Perusahaan tersebut.
Akan tetapi sangatlah disayangkan PT. Dina Solar Mandiri yang bergerak di bidang Solar yang notabene nya selalu menggunakan armada yang memuat BBM Solar berkapasitas besar tidak memiliki Surat Ijin Amdal.
Beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada RT setempat yang ternyata hingga saat ini tidak meminta ijin secara tertulis seakan ada beberapa Oknum baik dari Media, Ormas, LSM bahkan Aparatpun diikutsertakan untuk membackup usahanya agar berjalan lancar tanpa hambatan.
“Selama ini dan hingga saat inipun pihak RT tidak memberikan surat ijin yang dikeluarkannya apalagi RT sebagai Pejabat Pemerintahan tingkat paling bawah kalau dalam melakukan kegiatan bongkar muat saat pada malam hari, ini dapat menambah kecurigaan terkait perizinannya. Selain itu pihak RT tidak menerima sepeserpun uang untuk kompensasi dari Perusahaan tersebut dan selama ini Kuwu Cempaka selalu saja tidak ada di tempat dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin Desa, apalagi belum lama ini ada Demo dari masyarakat Desa Cempaka di Kantor Desa memepertanyakan kinerja dari Kuwu tersebut.” tegas Ketua RT.
Beberapa awak mediapun mendatangi rumah Kuwu Desa Cempaka untuk konfirmasi perihal permasalahan tersebut akan tetapi sangat disayangkan Kuwu tersebut tidak ada di tempatnya. Namun media menuju rumah Sekdes Cempaka untuk konfirmasi mengenai Legalitas Ijin Usaha PT. Dina Raya Internusa dan langsung disambut dengan baik oleh Sekdes.
“Kuwu Desa Cempaka bukannya jarang ada di tempat tapi sibuk dalam menjalankan di luar tugas sebagai pemimpin, terkait PT. Dina Raya Internusa Sekdes Cempaka hampir sama komentar dan tanggapannya dengan RT setempat.” pungkasnya. (Weny jurnalist)