Diantaranya :
1. Pembangunan gedung Sekolah di SMPN. 13, 14 dan 16, yang mana Kepala Sekolah masing – masing sebagai Penerima Manfaat tidak mengetahui apa – apa dan hasil kerjaannya belum sempurna masih banyak yang harus diperbaiki bahkan untuk serah terima kuncipun tidak dilakukannya oleh pihak Kontraktor seakan ditinggalkan begitu saja. Padahal Anggaran Pembangunannya sangatlah besar hingga ada yang hampir mencapai Dua Milyar lebih.
2. Penjualan Buku LKS di sekolahan – sekolahan tingkat SD kepada siswa – siswinya dengan harga kisaran Rp.50.000,- hingga Rp.60.000,-. Terkait permasalahan jual beli LKS patut dipertanyakan legalitas mana yang memperbolehkannya.
3. Di salah satu SDN Kota Cirebon ada yang mengadakan tempat Kuliah yaitu UT (Universitas Terbuka). Dan inu juga patut dipertanyakan apakah dibolehkan gedung milik negara beserta fasilitasnya diperuntukkan tempat Kuliah UT, sedangkan untuk masuk menjadi mahasiswanya diperlukan biaya besar.
4. Mengenai baik para guru maupun para Kepala Sekolah seringkali tidak ada di tempat dengan alasan rapat dan rapat. Sehingga bila ada permasalahan terhadap anak didiknya pihak Sekolah tidak ada yang bertanggungjawab atau tidak ada yang bisa mengambil keputusan karena semua kebijakannya ada di Kepala Sekolah.
Dalam kesempatan itu beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang pakar hukum di Kota Cirebon, terkait permasalahann yang ada khususnya di dunia pendidikan.
“Kesemuanya merupakan permasalahan yang harus diselesaikan secepatnya dan bila tidak ada yang peduli terhadap permasalahan – permasalahan tersebut maka akan berpengaruh terhadap mutu anak – anak didik sekolah khususnya di Kota Cirebon.” (Weny jurnalist)