Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

- Penulis Berita

Sabtu, 5 Februari 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Patrolinews86.com – Berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.

Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Namun, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum. “Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2/22)

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar. “Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” katanya.

Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. “Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ujar Margarito.

Karena itu menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” ujar Dosen Universitas Khairun Ternate ini.(HMS/biro Brebes Susi)

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 10:38 WIB

Ucup Kusmara BAE : Kades Desa CIKADU Kec.Nusaherang Kab .Kuningan Harus Maju

Kamis, 24 April 2025 - 22:49 WIB

Oknum kuwu desa kerangkeng, kecamatan kerangkeng kab Indramayu, susah di temui .

Kamis, 24 April 2025 - 21:12 WIB

Acara Milangkala Desa Jagara Kec.Darma Kuningan yang ke 366 Akan diadakan meriah di hari esok  Jum’at

Kamis, 24 April 2025 - 18:39 WIB

Kantor desa sukareja kecamatan balongan,Kabupaten Indramayu ,terlihat sepi sebelum batas jam pelayanan

Rabu, 23 April 2025 - 06:51 WIB

Desa Suka Jaya  Kabupaten Kuningan Meraih Hasil Panen Padi Yang Signifikan

Selasa, 22 April 2025 - 13:01 WIB

Masyarakat Desa Kertawana Dan Desa Wenasaraya Kalimanggis Keluhkan Jalan yg rusak Dan Minta Pemda Kuningan Segera Cepat Tanggap.

Senin, 7 April 2025 - 10:35 WIB

 Diharap Gubernur Jabar Bantu masyakarat Seklok dan Cisalak yang harapkan adanya jalan dan jembatan penghubung desa 

Senin, 24 Maret 2025 - 10:05 WIB

Wahyudin Kades Kawungsari bersama masyarakat perbaiki jalan terkena longsor dengan bergotong royong 

Berita Terbaru

PERISTIWA

Berqurban Lebih Baik Daripada Menyimpan Harta

Senin, 5 Mei 2025 - 07:41 WIB