Cirebon patrolinews86- Di Indonesia belum menjadi persyaratan yg sangat lazim bukan hanya butuh legalitas saja,akan tetapi fisik juga harus di cek ataupun di control sedemikian rupa,agar kendaraan itu sehat atau layak jalan,sehingga baik sipengemudi maupun sipengendara lainya tertib di jalan.
Dalam kesempatan itu media melakukan konfirmasi terkait banyak laporan baik dari masyarakat maupun dari pihak lainnya.
Dalam hal itu media dipertemukan dengan Kabid Eddy Suzendy SH. yang mana disambut dengan pintu terbuka bahkan sangat berterimakasih dikarenakan sebagai Sosial Control memberikan informasi sesuai dengan data yg ada.
Terkait Permasalahan Kir sangatlah pelik dikarenakan banyak Oknum yang melakukan praktek pelanggaran peraturan di Dinas perhubungan(dishub)di manapun berada.
Kesemuanya itu karena pemilik kendaraan hanya membutuhkan legalitas dan hanya butuh sebuah buku kir saja akan tetapi fisik kendaraan pun harus di perhatikan dengan seksama,
Bukti ini yg harus kita rubah paradigmanya,terkait kir kendaraan yg semestinya yg harus di kir setiap 6 bulan sekali agar kendaraan itu layak pakai jangan sampai di tengah jalan ada kerusakan mesin maupun perlengkapan mobil,antara lain segetiga pengaman,kotak p3k ,dan perlengkapan lainya ,dan yg lebih di utamakan buku kir yg benar benar legalitas y terjamin Tampa rekayasa baik oleh calo maupun petugas terkait.
Halaman : 1 2 Selanjutnya