“Semoga rangkaian proses ini bisa menyertai langkah maju dan semangat jajaran pemerintah desa se-Kecamatan Prambanan, dalam bekerja dan berkarya membangun Klaten tercinta,” tandasnya.
Sementara itu Camat Prambanan Puspo Enggar Hastuti, menyebutkan penyusunan dokumen perencanaan desa, untuk Review RPJMDesa dan RKPDesa telah dimulai sejak bulan Juni hingga September 2021, dan APBDesa mulai bulan November 2021.
“(Untuk) Prambanan, kebersamaan itu bukan lagi penetapan bersama, tapi sudah berbentuk penyerahan dokumen berbentuk buku. Dan dalam penetapan dihadiri ketua BPD, yang mengetahui persis bagaimana kita menyusun perencanaan,” ungkapnya.
Menurutnya, APBDesa di Kecamatan Prambanan telah ditetapkan melalui proses ‘desk’ pada tanggal 25 November 2021. Sehingga belum menggunakan dasar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, karena baru keluar pada 29 November 2021.
“Mohon maaf untuk Perpres Nomor 104 ini belum belum dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Nantinya dalam Perkades (Peraturan Kepala Desa) akan kita tunggu perkembangan selanjutnya, regulasi yang akan terbit, baik dari pusat maupun dari Kabupaten Klaten,” jelasnya. (R Budiharjo)
Halaman : 1 2