Boyolali, Patrolinews86.com– Rutan Kelas IIB Boyolali melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021.Sabtu(25/12/2021)
Berdasarkan Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, maka pada Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2021 Warga Binaan Rutan Boyolali yang beragama Kristen mendapatkan Remisi.
Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat dengan besaran remisi beragam sesuai peraturan yang berlaku.
Pemberian Remisi di Rutan Boyolali dilakulan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali Agus Imam Taufik atas dasar Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 yang dihadiri Pejabat Struktural dan petugas Pelayanan Tahanan serta diikuti 13 WBP yang beragama Kristen.
Dari 13 WBP yang beragama Kristen, 4 diantaranya memperoleh Remisi masing-masing 1 bulan. Sedangkan sisanya belum dapat memperoleh remisi karena belum memenuhi syarat.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Ham yang dibacakan Kepala Rutan Boyolali, Agus Imam Taufik, beliau menyampaikan harapan Hari Raya Natal bisa membawa kedamaian sesuai tema Natal 2021 “Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan”.
Pemberian Remisi merupakan salah satu indikator pembinaan di Lapas/Rutan yang juga merupakan pemenuhan Hak Warga Binaan yang dilindungi Undang-Undang. Diberikannya remisi ini diharapkan mampu menjadi momentum memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik.( Slamet /Yahya ).