Adapun perusahaan dan Instansi yang sempat diperiksa adalah Satpam Outsourcing yang ada di RSUD Majalengka yaitu vendor satpam Pt. Dewa Persada Raya. Ada juga ditemukan Satpam tidak memiliki legalitas dan kualifikasi, adapun Satpam yang masa berlaku kartu tanda anggota (KTA) nya habis.
Ditegaskan Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi, selanjutnya pihaknya memberikan peringatan tertulis pertama. Jika masih melanggar, bisa jadi akan ada upaya tindakan tegas.
Selain itu bagi perusahaan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang tetap nekat menyalurkan satpam tanpa dilengkapi sertifikasi dan legalitas anggota satpam dan tidak melaksanakan pendidikan pelatihan satpam maka akan kami tindak tegas. Jelas Kasat Binmas.
“Kami tak main-main soal ini. Artinya satpam dituntut profesional dan maksimal sebagai pam swakarsa. Jika tak bisa mematuhi aturan dan tak memiliki pendidikan dasar, bagaimana mau profesional,” pungkas Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudi Djunardi.SB:Humas Polres Mjk
* Aziz*
Halaman : 1 2