Kuningan, Patrolinews86.com – Lmpi marcab Kab Kuningan di bawah komando ketua marcab lmpi kang Ujang Hermawan (Djenggo)memang berkembang pesat anggotanya sampe mencapai kurang lebih 1500 orang,ormas Lmpi marcab kuningan merupakan mitra pemerintah dalam mengawal regulasi dan control sosial masyarakat memang di rasa cukup berperan aktip,itu bisa dilihat salah satunya dengan adanya audensi dengan pihak kejaksaan negri (kejari )kab kuningan terkait masalah penegakan supermasi hukum di ruang lingkup kejari,yang mana beberapa laporan dugaan kasus koropsi yang di laporkan lmpi sampe sekarang belum ada tindak lanjut alias di peti es ka.
Kamis,11/11/2021, di sekre lmpi kang ujang menuturka bahwa kami tadi siang telah beraudensi dengan pihak kejari terkait mandeknya tidak ada tindak lanjut dari kejari kuningan terkait laporan laporan kasus dugaan koropsi yang lmpi laporkan,dalam audensi kami mempertanyakan kepada pihak kejari kenapa laporan laporanLMPI belum ada tindak lanjut alias di peti es kan,hampir setahun kebelakang laporan kami belum ada tindak lanjut.
Aneh bin ajaib kok jawaban kejari sungguh lucu dan membuat kami kurang paham ,bahwa laporan kami kurang cukup alat bukti,dan sekarang sudah kadaluarsa.
Padahal kejari ini kan jelas tinggal berbalas berkirim surat ke pada lmpi untuk meminta tambahan alat bukti,kami akan memberikan tambahan alat bukti, gitu aja kok repot ya.
Mangkanya kami berkirim surat dan mengadakan audensi karna mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di kejari ,sekelas lembaga lmpi yang notabenya ormas nasional yang bersambung dengan mabes (markas besar )lmpi pusat,kami lmpi kuningan bisa aja berkordinasi dengan lmpi pusat di bawah komando ketum Mayjen.Drs Syamsul Djalal S.H M.H untuk menindak lanjuti melaporkan kinerja kejari Kuningan ke presiden ataupun kejagung,namun itu tidak saya lakukan karna saya lmpi kuningan masih menghormati kejari kuningan ,karna selama ini kami lmpi kuningan bermitra baik dengan kejari,namun kalau sampe nanti laporan laporan kami tidak ada tindak lanjut.
Kami akan melaporkan ke lembaga tinggi negara di jakarta,apalagi dalam audensi pak kepala kejari kuningan sewaktu kami tanya ambang kasuistik yang bisa di perkarakan itu nilai nominal financialnya berapa…..?kata pak kepala kejari tidak ada batasan yang penting selama ada niatan jahat dan ada laporan akan kami tindak lanjuti,ini jelas jelas kasus bantuan sapi dan domba untuk kelompok sudah berkurang nilai financialnya dan banyak dugaan kelompok fiktip kok di peti es kan,kan aneh…….?????
Lebih lanjut jenggo menambakan intinya jangan sampe penegakan supermasi hukum ini tumpul ke atas tajem ke bawah,meskipun kami paham untuk nilai kasuistik koropsi ini ada istilah TGR. Selama pelaku bisa mengembalikan kerugian negara,tapi kan yang namanya koropsi itu tidak mungkin ujug ujug bimsalabim adakadabrag ,pasti udah ada niatan jahat, mangkanya terjadi koropsi,ya saya selaku ketua lmpi marcab kuningan,meminta kejari sesegera mungkin menindak lanjuti laporan lmpi, karna hasil audensi ini sudah saya kordinasikan sama ketum lmpi pusat,untuk jaga jaga apabila mandek lagi
Jangan sampe laporan lembaga aja di abaikan,apalagi masyarakat biasa, bisa kacau dan akan menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat akan penegakan supermasi hukum khususnya di ruang lingkup kejari. Kita harus ingat di atas langit ada langit, dan di dalam undang undang kekuasaan tertingi ada di tangan rakyat,aph ini hanya pelaksana tugas yang di gajih oleh rakyat dan di biyayai oleh rakyat jadi harus berpihak kepada rakyat,tandas jenggo.
Uus (boy)